Oknum Polres Pangkalpinang Dijebloskan ke RSJ karena Miliki Sabu
BS, oknum anggota Polres Pangkalpinang, beruntung mendapat vonis yang tak terlampau berat, karena terbukti memiliki tiga paket sabu.
Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - BS, oknum anggota Polres Pangkalpinang, beruntung mendapat vonis yang tak terlampau berat dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, karena terbukti memiliki tiga paket sabu.
Majelis Hakim PN Pangkalpinang, Kamis (5/9/2013), menjatuhkan vonis bahwa BS harus masuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk mengikuti proses rehabilitasi.
Vonis tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Pangkalpinang, yakni delapan tahun penjara dan denda 1 miliar.
Humas PN Pangkalpinang Sutaji, Jumat (6/9/2013), membenarkan hakim memvonis BS dengan proses rehabilitasi di RSJ. Apa pertimbangan majelis hakim, Sutaji mengaku tidak berhak memberikan keterangan teknisnya.
"Itu kan pertimbangan majelis hakim. Saya tidak berhak untuk mengomentari teknisnya. Benar putusannya, terdakwa untuk direhabilitasi di RSJ," kata Sutaji kepada bangkapos.com.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut ialah Heru Santoso selaku Ketua Majelis Hakim, beranggotakan Fatimah dan Rahmat Sanjaya.
Menurut Sutaji, JPU mengenakan pasal 112 dan 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba. Akan tetapi dari hasil persidangan terdakwa, yang memiliki tiga paket sabu-sabu hanya terbukti sebagai pengguna saja. Sedangkan, memiliki sabu-sabu tersebut tidak terbukti.
"Kalau dari berkas putusannya hanya pasal 127. Pasal ini hanya sebagai pengguna saja. Ancamannya dibawah 4 tahun, dan bisa dilakukan rehabilitasi," ujar Sutaji.