Minggu, 5 Oktober 2025

2 Tahun Lari ke Hongkong,Bandar Togel Ponorogo Ditangkap

Ismanto alias Si Is (56) warga JL Mangga, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 2 Tahun Lari ke Hongkong,Bandar Togel Ponorogo Ditangkap
www.123rf.com
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM , PONOROGO-Pascaditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun terakhir, bandar togel terbesar di wilayah Kabupaten ponorogo, Ismanto alias Si Is (56) warga JL Mangga, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo.

Tersangka ditangkap di rumahnya setelah melarikan diri hingga ke Macau dan Hongkong sejak beberapa tahun terakhir.

Kendati menjadi DPO sejak jaman Kapolres Ponorogo, AKBP Yuda Gustawan, akan tetapi sebelum diringkus polisi, tersangka masih berhasil dan sukses menikahkan anaknya di kampung halamannya.

Tersangka Ismanto mengaku sempat bersembunyi di luar negeri tepatnya di Macau dan Hongkong sejak kasus judi togel menjadi incaran razia polisi. Apalagi, saat beberapa pengecer dan pengepul togel banyak yang tertangkap anggota Polres Ponorogo.

"Saya menjadi DPO, makanya saya pilih sembunyi. Saya juga sempat sembunyi di Hongkong dan pulang ke Ponorogo lebaran kemarin. Karena merasa tidak nyaman dalam persembunyian saya pasrah saat ditangkap petugas," terangnya kepada Surya, Jumat (6/9/2013).

Selain itu, Ismanto mengaku omzet menjadi bandar togel hanya khusus wilayah Ponorogo cukup menggiurkan, yakni dalam sepekan atau sekali putaran mampu menghasilkan uang Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

"Untuk omzet setiap minggu sekitar Rp 20 sampai 25 juta. Karena saya mendapat setoran dari para pengecer dan pengepul," ucapnya.

Selain itu, tersangka mengaku sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbutannya lagi. Alasannya, karena anaknya sudah menikah.  "Saya kapok, saya tidak akan mengulangi lagi menjadi bandar togel," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Misrun menegaskan jika penangkapan bandar togel yang beromzet miliaran rupaih tersebut, tidak mendapatkan perlawanan sama sekali.

Padahal, saat itu tersangka ditangkap petugas saat di rumahnya beberapa hari setelah menikahkan anaknya. "Bandar Togel ini sudah menjadi DPO sejak masa Kapolres AKBP Yuda Gustawan dan Kasat Reskrimnya, AKP Nyoto. Saat itu togel menjadi sasaran razia setiap saat.

Saat itu anak tersangka menjadi pengantin, saat duduk di samping kedua mempelai itu kami tidak enak menangkap tersangka. Akhirnya kami tunggu sampai resepsi selesai," ungkapnya.

Selain itu, mantan Kasat Narkoba Polres Madiun Kota ini mengungkapkan jika penjagaan super ketat petugas dengan membawa senjata laras panjang saat menggelar rilis bandar judi togel itu dan diberi penutup muka hitam lantaran takut tersangka melarikan diri.

"Ya buat pengamanan. Tahanan yang dikeluarkan juga cukup banyak hari ini. Kalau tersangka dan bandar togel tetap kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved