Senin, 6 Oktober 2025

Rp 50 Miliar Tambahan Tunjangan Sertifikasi Guru Bone

Tunjangan Provesi Guru Bersertifikasi di Kabupaten Bone bakal bertambah hingga Rp 50 miliar, dari Rp 143 miliar sebelumnya

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Rp 50 Miliar Tambahan Tunjangan Sertifikasi Guru Bone
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pendidik merapikan dan melihat-lihat sertifikat yang baru diterimanya pada acara Penyerahan Sertifikat Pendidik Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2012 di Rayon 134, Kampus Unipersitas Pasundan (Unpas), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Minggu (17/2/2013). Dari 9.488 pendidik yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru di Rayon 134 yang diselenggarakan FKIP Unpas, sebanyak 9.251 guru dinyatakan lulus sertifikasi 2012 dan menerima sertifikat sertifikasi, sedangkan sisanya sebanyak 237 guru dinyatan tidak lulus. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Tunjangan Provesi Guru Bersertifikasi di Kabupaten Bone bakal bertambah hingga Rp 50 miliar, dari Rp 143 miliar sebelumnya, Pemkab Bone menambahnya menjadi Rp 184 miliar. Penambahan itu karena bertambahnya guru sertifikasi di Kabupaten Bone. Hal itu terlampir dalam Format APBD Perubahan Kabupaten Bone tahun 2013. Selain itu, ada tiga jenis pendapatan yang juga ditambah.

"Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang diajukan Pemerintah ke DPRD untuk pembahasan APBD bertambah Rp 63 miliar dari total anggaran sebelumnya dalam APBD pokok," ungkap Kepala Bidang Anggaran DPKAD Bone Andi Hasanuddin, Kamis (29/8/2013) saat ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, penambahan itu berasal dari tiga jenis pendapatan yang meliputi, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 12 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 45 miliar menjadi Rp 58 miliar, tambahan tunjangan profesi guru bersertifikasi sebesar Rp 50 miliar dari Rp 143 miliar sebelumnya menjadi Rp 184 miliar, dan tambahan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan (Yankes) untuk program Jamkesmas dan Jampersal sebesar Rp 821 juta.

Menurutnya, meskipun tambahan anggaran nilainya terbilang besar, tidak terlalu berpengaruh terhadap pengalokasian kegiatan pemerintah ke depan, karena sebagian besar tambahan anggaran tersebut sudah diatur alokasinya dari pusat sehingga pemerintah daerah tidak bisa menggunakan untuk kegiatan lain.

"Dana itu tidak bisa dicaplok untuk kegiatan lain karena dananya sudah dialokasikan dari pusat. Seperti penambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru yang peruntukannya harus dialokasikan untuk para guru yang bersertifikasi karena sudah jelas peruntukannya," jelas Hasanuddin.

Ia memaparkan, dana tambahan yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan tambahan dalam melaksanakan program selanjutnya hanya berkisar Rp 13 miliar, yaitu pendapatan yang berasal dari bagi hasil PBB dan Retribusi Yankes.

Dari data yang dihimpun Tribun Timur, jumlah asumsi pembiayaan yang direncanakan pemerintah dalam APBDP sesuai dengan nilai dalam KUA PPAS sebesar Rp 75 miliar. Hal ini mengacu dari tambahan pendapatan sebesar Rp 63 miliar ditambah silva anggaran sebesar Rp 27 miliar. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved