Ratusan BBM Ilegal Diamankan di Bangka
Lim Sak Ngiam alias Angiam (48), diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) untuk kembali dijual.
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Lim Sak Ngiam alias Angiam (48), diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) untuk kembali dijual.
Alhasil, Lim yang berdomisili di Dusun Bedukang Riausilip ini, diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bangka, Rabu (14/8/2013).
Bersama tersangka, diamankan sebanyak 14 jeriken bensin dan 14 jeriken solar yang siap dijual.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin penimbunan BBM dan diduga hasil membeli dari SPBU untuk kembali dijual," kata Kapolres Bangka Ajum Komisaris Besar Pipit Rimanto, Kamis (15/8/2013).
Penangkapan tersebut, dilakukan setelah sebelumnya anggota Sat Reskrim Polres bangka mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas penimbunan BBM dikawasan Bedukang Riausilip.
Polisi, langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Lim Sak Ngiam alias Angiam. Berbekal surat penggeledahan kediaman Angiam pun didatangi.
Ketika diperiksa, ditemukan sebanyak 252 liter bensin yang dikemas dalam 14 jeriken. Angiam, juga tidak dapat menunjukkan surat perizinan penyimpanan atau penimbunan BBM.