Pemilihan Gubernur Lampung
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Pilgub Lampung
DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan perpu, agar Pilgub Lampung bisa digelar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), agar Pilgub Lampung bisa digelar.
Apa yang terjadi saat ini di Lampung, dinilai akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur agenda pilgub, yang secara jadwal bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.
"Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah segera mengeluarykan perpu yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (2/8/2013).
Selain mendesak agar mengeluarkan perpu, Hakam Naja juga meminta Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran, sebab itu sesuai perintah undang-undang.
"Sayangnya, UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengalokasikan anggaran. Ke depan, sanksi tersebut harus diatur dalam UU," tuturnya. (*)