Senin, 6 Oktober 2025

Perceraian Venna Melinda

Venna Melinda Menduga Ivan Fadilla Merekayasa Rekaman Pertengkaran

Ivan Fadilla Soedjoko (47) dan kuasa hukum Venna Melinda mendengarkan rekaman suara dan video sebagai alat bukti di dalam ruang sidang

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu, Ivan Fadilla Soedjoko (47) dan kuasa hukum Venna Melinda mendengarkan rekaman suara dan video yang diajukan Ivan sebagai alat bukti selama hampir empat jam di dalam ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang 3 PA Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013) sore, Ivan dan kuasa hukum Venna masih mendengarkan alat bukti berupa rekaman yang disampaikan pihak tergugat (Ivan).

Selama satu jam, majelis hakim dan para pihak memutarkan rekaman suara itu. Menurut Kemala Dewi Nudirman, kuasa hukum Venna, rekaman suara tersebut untuk membuktikan terjadinya keributan antara kliennya dengan Ivan.

"Rekaman itu membuktikan adanya keributan yang terjadi terus-menerus," kata Kemala. Tetapi, lanjut Kemala, keributan dalam rekaman tadi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Apalagi jika sudah direncanakan merekam sebelumnya.

Kemala menyatakan, rekaman durasi satu jam yang berisi keributan mulut setelah Venna tidak diberi kunci mobil oleh Ivan. "Rekaman itu sudah direncanakan dan di 'create' sebelumnya," tutur Kemala yang datang tanpa Venna.

Menurut Kemala, keributan yang terus terjadi itu hanya petunjuk bahwa rumah-tangga kliennya dan Ivan sudah tidak harmonis lagi. "Keributan itu terjadi setelah ada talak cerai di awal tahun ini," ujar Kemala. (kin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved