Selasa, 30 September 2025

Pemilihan Gubernur Sumsel

Forum P3N Bantah Mendapat Perintah Kampanye dari Alex Nurdin

Keterangan saksi-saksi bertolak belakang dengan pengakuan saksi dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan ada arahan dari Alex Nurdin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Saksi termohon (KPU Sumatera Selatan) dan pihak terkait dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan dari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) membantah adanya imbauan dari arahan Gubernur Alex Nurdin untuk berkampanye.
Keterangan saksi-saksi  tersebut sangat bertolak belakang dengan pengakuan saksi dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan ada arahan dari Alex untuk mengkampanyekan pasangan Alex Nurdin dan Ishak Mekki dengan imbalan sepeda motor dan dan uang senilai Rp 250 ribu.
"Demi Allah tidak yang mulia, saya tidak mendengar. Saya duduk di depan. Bapak Gubernur membuka silaturahim selanjutnya memberi motivasi kami semua tugas P3N memang berat dan mohon doa untuk pencalonan ke depan apabila diridhoi Allah," ujar Melson Ferri, Ketua Forum Ogan Kemering Uku Induk, saat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Pertemuan tersebut, terang Melson, dilaksanakan secara dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 11-12 April 2013 di Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Sementara tahap kedua dilaksanakan pada 5-6 September 2013. Sebanyak 50 petugas P3N OKU Induk hadir. Sementara total yang hadir seluruhnya adalah 500 orang.
Keterangan Melson tadi juga dibenarkan oleh Depri Hartomi, ketua Forum P3N Kota Prabumulih. Menurut Depri, tidak ada suruhan untuk mereka agar mengkampanyekan Alex-Ishak saat hendak menikahkan orang.
"Tidak ada disuruh kampanye," kata dia.
"Di situ tidak ada acara menyukseskan apalagi memenangkan pasangan nomor 4. Imbauan (Alex Noordin) berhikmat kepada umat, didiklah generasi muda untuk pendidikan moral yang lebih baik," Ismael, sekretaris Forum P3N, menambahkan.
Walau demikian, semua saksi P3N tersebut tidak ada yang menyangkal jika mereka menerima sepeda motor Honda Revo dan uang senilai Rp 250 ribu. Sepeda motor tersebut, kata Ismael, adalah hibah dari pemerintah daerah. Ismael sendiri tidak mendapatkan sepeda motor karena dia hanya bertugas sebagai sekretaris forum dan bukan petugas P3N.
"Waktu pulang mereka kami kasih uang transportasi Rp  250 ribu. Sepeda motor dari Pemda. Motornya hibah, sumber dana APBD. Saya tidak dapat. Saya bukannya pembantu pegawai pencatat nikah. Tidak ada kaitannya dengan Pillkada. Nyerempet dikit  tidak ada," terang Ismael.
Sementara saksi lainnya yakni Ikrom,  mengaku hanya melihat Alex Noordin blusukan di Pasar Gumawang di OKU Timur. Alex saat itu bertanya keluhan kepada warganya. Setelah itu Alex Noordin membeli buah-buahan, kemudian memeluk warga dan berfoto.
"Tidak ada bagi-bagi duit," terang dia.
Sekedar informasi, PHPU terebut merupakan permohonan dari pasangan nomor urut tiga, Herman Deru-Maphilinda Boer dengan nomor registrasi perkara 79/PHPU.D-XI/2013, dan pemohon pasangan nomor urut satu, Eddy Santana Putra - Anisja D. Supriyanto dengan nomor perkara 80/PHPU.D-XI/2013.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7/2013) pukul 16.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon perkara nomor 79, 80, pihak termohon dan tekait.
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan