Sabtu, 4 Oktober 2025

Penambangan Pasir Besi PT Mega Top Dihentikan Sementara

Semua kegiatan di pertambangan pasir besi milik PT Mega Top Inti Selaras dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Semua kegiatan di pertambangan pasir besi milik PT Mega Top Inti Selaras dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan sampai adanya kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam pertemuan di Markas Polres Cianjur, Kamis (27/6/2013).

Direktur Utama PT Mega Top Inti Selaras, Zhang Yuhong, melalui Jimmi Gunawan selaku Bagian Legal dan Internal Afair menyesalkan adanya penutupan tersebut. Pasalnya kata Jimi, pihaknya sudah melakukan semua prosedur sesuai aturan dan segala persyaratan sebelum membuka lokasi tambang pasir besi tersebut.

"Metode pertambangan maupun konsepnya sudah kami laporkan dan semua sesuai prosedural. Maka jika dinilai membahayakan, tentu tidak akan berjalan hingga sekarang. Penentuan metode juga sudah dilakukan selama bertahun-tahun," kata Jimmi seusai melakukan pertemuan di Markas Polres Cianjur, Kamis (27/6/2013).

Menurut Jimmi, PT Mega Top Inti Selaras tidak melakukan penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, ujar Jimi, sedang mempersiapkan kontruksi terminal khusus atau pelabuhan. Itu pun dilakukan di ruang lingkup perusahaan sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

"Kalau untuk kegiatan pertambangan, kami dipantau dan diawasi sehingga jika ada yang melanggar dan melampaui konteks yang pernah disahkan, tentu akan ditegur," kata Jimmi.

Disinggung soal dana sebesar Rp 26 miliar untuk perizinan, Jimmi membantahnya. Jimi mengatakan angka tersebut tidak mendasar. Meski begitu, Jimmi tak mau menjawab dan terkesan takut untuk menjawab nilai dana yang sudah dikeluarkan perusahaannya untuk mengurus perizinan.

"Internal perusahaan kami menggunakan auditor independen empat besar di dunia sehingga ada yang melanggar tidak akan lolos audit. Mungkin nanti yang mengeluarkan mengajukan angka biar menanyakan langsung ke kami. Jadi tidak perlu berasumsi," katanya.

Sedangkan nilai investasi perusahaan secara keseluruhan, menurut Jimmi, angkanya di atas 100 juta US dolar. Jumlah itu, ujar Jimi, kemungkinan akan bertambah. "Izin yang kami miliki untuk pertambangan adalah 15 ribu hektare. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan baru di atas 30 hektare. Tapi kami ulangi seluruh kegiatan tidak melanggar seperti yang dituduhkan," ujar Jimmi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved