Imigrasi Tarik Paspor Gubernur Riau Rusli Zainal
Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, telah menarik paspor atas nama Gubernur Riau tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru / RIno Syahril
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Gubernur Riau Rusli Zainal, sejak Senin (17/5/2013) lalu sampai 6 bulan kedepan tidak bisa bepergian keluar negeri. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, telah menarik paspor atas nama Gubernur Riau tersebut.
"Penarikan paspor atas nama Rusli Zainal itu kita lakukan setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan pencekalan terhadapnya, dan paspor itu kita tarik, Senin (17/5) lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru Amran Aris kepada Tribun, Rabu (29/5).
Menurut Amran, paspor Rusli Zainal tersebut ditarik selama massa pencekalan yakni sekitar 6 bulan kedepan "Tapi kalau pencekalan diperpanjangan maka paspor tersebut tetap kita tahan dan belum kita kembalikan kepemiliknya," kata Amran.
Dengan ditariknya paspor atas nama Rusli Zainal tersebut maka 6 bulan kedepan orang nomor satu di Riau tersebut tidak bisa berpergian keluar negeri. Pencekalan terhadap Gubernur Riau tersebut untuk yang kedua kalinya dilakukan KPK.
Pencekalan pertama dikeluarkan KPK setelah pria yang akrab disapa RZ itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010. Setelah masa perpanjangan pencekalan habis, paspor Rusli Zainal dikembalikan oleh pihak Imigrasi Pekanbaru.
Kemudian tanggal 16 Mei 2013 lalu KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi menyampaikan pencekalan yang kedua kalinya untuk Rusli Zainal. Tapi kasusnya berbeda yakni setelah Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Siak dan Pelalawan. (rsy)