Pemilihan Gubernur Jateng
KPU Larang Cagub dan Cawagub Kampanye di Lembaga Pemasyarakatan
KPU) Kota Semarang melarang para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM , SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melarang para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, A Hakim Junaidi, menyusul adanya permintaan dari para tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, saat digelar sosialisasi Pilgub 2013 di Aula LP, Selasa (16/4/2013).
"Berdasarkan peraturan KPU, ada larangan kampanye di lembaga pemerintah atau fasilitas pemerintah. Dan, LP adalah salah satu fasilitas pemerintah," kata A Hakim Junaidi kepada Tribun Jateng.
Namun, dia masih memperbolehkan para cagub dan cawagub memberikan sosialisasi melalui penyebaran pamflet atau leaflet kepada para warga binaan LP Kedungpane. (Nal)