Istri Wakil Wali Kota Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), pekan lalu

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota menetapkan istri Wakil Wali Kota Magelang, Siti Rubaidah atau Ida, dan Yayuk Kandiwati, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penetapan dua wanita tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, pada 29 Januari 2013. Polisi sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Kiswiyono, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik Polres Magelang Kota mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan saksi.
Menurutnya, saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan perkara ini sudah memenuhi unsur hukum pidana.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirimkan pekan lalu. Surat ini menandai status Ida dan Yayuk menjadi tersangka," jelasnya, Selasa (9/4/2013).
Sesuai rencana, Yayuk Kandiwati akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (15/4). Kemudian, Selasa (16/4), Ida yang akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
AKP Kiswiyono, menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Pihaknya sudah mengirimkan surat pertama kali pada pekan kemarin untuk hadir pada hari Kamis (4/4/2013) lalu.
"Namun yang bersangkutan tidak datang. Lalu, kami kirimkan surat panggilan kedua untuk bisa hadir pada awal pekan mendatang," jelasnya. Ia berharap kedua tersangka tidak lagi mangkir dari panggilan, sehingga proses hukum ini berjalan lebih cepat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo melaporkan istrinya ke Polres Magelang akhir Januari 2013 lalu. Siti Rubaidah (Ida) dan Yayuk Kandiwati dituduh telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Lalu, Ida juga dituduh telah melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam rumahtangga dan penelantaran anak (Pasal 77 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak).
“Untuk laporan kasus pencurian dalam rumah tangga tidak bisa diproses lebih lanjut. Lantaran dari keterangan saksi ahli dari UGM, kasus ini tidak memenuhi unsur hukum karena status pelapor dan terlapor masih sebagai suami dan istri sah. Sementara untuk kasus penelantaran anak, masih kami dalami,” tandasnya.