Komisi III DPR RI Tuding Kasus Bupati Wajo Dipolitisasi
Dalam waktu dekat Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan khusus ke Sulawesi Selatan termasuk ke Kepolisian Daerah ( Polda) Sulsel,
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Dalam waktu dekat Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan khusus ke Sulawesi Selatan termasuk ke Kepolisian Daerah ( Polda) Sulsel, membahas atau hearing terkait kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum bisa memastikan secara jelas waktunya kapan. Tapi yang pasti dalam waktu dekat," kata Anggota Komisi III, Andi Rio Padjalangi saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2013).
Dia mengatakan, salah satu tujuan kunjungan Komisi III nantinya ke Polda adalah mencari tahu fakta yang detail mengenai pokok permasalah yang sebenarnya hingga Burhanuddin Unru terseret.
Bahkan politisi dari Partai Golkar ini menilai kasus tersebut sarat dengan muatan politis bahkan sangat dipaksakan.
Dia menilai kasus ini akan menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti jika memang terbukti kasus ini dipolitisasi.
"Kasus ini terkesan sangat dipaksakan dan sarat denga nuansa politis apalagi dalam penentuan Burhanuddin Unru sebagai tersangka," ujar Rio,
Ia mengaku mestinya pihak kepolisian mengakomodir seluruh keterangan saksi-saksi sebelum yang bersangkutan di tetapkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana.
Dengan begitu, kata Rio, pihak kepolisian dapat bekerja sesuai dengan prosedur dan bukan untuk mencari nama dengan melakukan sandiwara dengan pihak terkait.
Menurutnya, kejadian itu adalah preseden buruk bagi Polda Sulselbar jika hasil investigasi DPR menemukan adanya pemakasaan dan pastinya menjadi catatan khusus bagi Komisi III DPR RI ini.
“Kalau itu benar kasus ini dipaksakan, maka kami meminta pihak Polri memberi sanksi kepada personil yang bekerja tidak profesional. Bahkan kalau perlu Kapoldanya harus diberi sanksi ungkap Rio.
Sementara, Wakil ketua Komisi III, Azis Syamsuddin menambahkan, bahwa komisi III akan melakukan kajian secara mendalam terkait kasus yang menjerat ketua DPD II Partai Golkar Wajo tersebut.
"Kita akan mempelajari dan menkaji secara mendalam di Komisi III. Dan apabila di sepakati maka kita akan melakukan kunjungan kelapangan untuk kasus bupati Wajo,"ujar Azis.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Burhanuddin Unru, Amirullah Tahir meminta kepada Komisi III untuk memberikan perlindungan hukum dan politik kepada kliennya.
"Kehadiran Bupati Wajo di Komisi III DPR RI, kemarin, adalah meminta perlindungan hukum dan politik dari komisi III sekaitan dengan di tetapkannya Bupati Wajo sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan dan penculikan terhadap pelaku money politik dalam pilgub Sulsel yang lalu,"jelas Amirullah Tahir.
Selain meminta suaka dari komisi III, Andi Burhanuddin Unru juga meminta agar komisi III mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri dan atau Kapolda Sulsel agar memberikan penjelasan terperinci mengenai kasus ini.
"Kapolri dan atau Kapolda harus memberikan penjelas terperinci soal kasus ini kepada klien kami,"katanya.
"Kami juga mendesak agar Kapolri dan atau Kapolda meninjau ulang atas penetapan tersangka Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru, karena kami menilai kasus ini tidak sesuai dengan fakta,"tambahnya.
Amirullah juga menegaskan bahwa kesaksian Bupati Wajo sepertinya tidak menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam melalukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kasus ini sarat dengan muatan politis. Ada pihak yang memaksakan kasus ini menjadi bukti di MK dalam sengketa Pilgub Sulsel. Padahal sebagai ketua desk Pilkada Kabupaten Wajo, Andi Burhanuddin tidak pernah mengintervensi pihak penyelenggara Pillkada Sulsel,"terangnya.
Hingga kemudian, lanjut Amirullah, pihaknya menilai ini kasus sengaja di arahkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan Pilgub."Selain itu juga ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Wajo yang akan di gelar September mendatang," ungkapnya.
Ditanya mengenai tanggapannya terkait dengan pelimpahan berkas kliennya ke Kejati Sulsel.
Hal itu dibantahnya. Bahkan dirinya mengaku masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel.
"Yang betul itu adalah baru SPDPnya yang dikirim. Soal berkasnya,sampai saat ini belum kita tahu," tambah Amirullah mengaku rencana hearing Komisi III DPR RI dengan Polda akan digelar Jumat (1/3/2013).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sulsel Muh Ilham, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Bupati Wajo dari Polda Sulsel.
"Setahu saya berkasnya sudah kami terima bahkan sudah ada di meja saya. Tinggal kita mempelajarinya apakah ada kekurangan atau tidak," kata Ilham kepada Tribun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (Rud)
Baca Juga :
- Samarinda Status Siaga II Bencana 13 menit lalu
- Anak Dibawah Umur Disiksa Majikannya Selama 10 Tahun 23 men