Dua Sejoli Residivis Curas Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Dua sejoli residivis pencurian dengan kekerasan (curas) Juanda Satria (22) dan Rudi (22) dihukum
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna.
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua sejoli residivis pencurian dengan kekerasan (curas) Juanda Satria (22) dan Rudi (22) dihukum 3,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim FX Supriyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/5/2013) menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penjambretan tas yang berisi uang Rp 5 juta dan satu telepon seluler merk BlackBerry milik Hamidah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Juanda Satria dan Rudi selama tiga tahun dan enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar FX Supriyadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan keduanya sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: