Minggu, 5 Oktober 2025

Pajak Warung Dan Kost Rawan Lobi - Lobi

Rencana akan dikenakannya pajak bagi warung dan kost di Samarinda menuai tanggapan dari beberapa pihak terutama pengusaha.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA,  - Rencana akan dikenakannya pajak bagi warung dan kost di Samarinda menuai tanggapan dari beberapa pihak terutama pengusaha.

Sebelumnya diberitakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kost dan warung makan selain restoran di Samarinda akan dikenakan pajak. Namun, tidak semua dari kedua kategori tersebut. Untuk warung makan, beromzet minimal Rp 60 juta setahun dan kost yang memiliki minimal 10 kamar. Besarannya 10 persen dari total omzet. Ini sesuai dengan Undang - Undang nomor 28 tahun 2009. Dan rencananya, PAD dari sektor sudah harus masuk dalam anggaran perubahan mendatang.

Seperti dikatakan Samsudin SH, yang merintis bisnis kost di seputaran Argamulyo, Samarinda. Kost miliknya dikategorikan termasuk yang membayar dikarenakan lebih dari 10 kamar. Rata - rata penghuni kostnya adalah mahasiswa.

"Ini pasti akan ada banyak permainan dilapangan dan ini tidak akan efektif. Ini akan membuka peluang baru bagi oknum - oknum. Kalau sistemnya croscek langsung, kerjasama dengan pemilik kost bisa - bisa saja. Kamar sudah lebih dari 10 dikatakan tidak sampai 10," katanya, Senin (18/2/2013).

Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Widayagama ini menilai kebijakan ini masih sangat prematur dari segi kajian - kajiannya.

"Kita tetap tidak akan menaikkan uang kost. Karena kita tahu yang kost itu teman - teman mahasiswa. Kalau dinaikkan bagaimana itu," katanya.

Apalagi menurutnya, Dispenda tidak memiliki data riil pendapatan masing - masing warung dan kost. Dispenda hanya mengandalkan wawancara dengan pemilik masing usaha tersebut. Ia juga meragukan kemampuan Dispenda bakal bisa mensurvey seluruh kost dan warung di Samarinda.

"Kalau warung ditentukan di atas Rp 5 juta, apa nggak mencekik, 10 persen itu ngeri. Apakah pemilik warung mau jujur. Peraturan harus dikaji supaya efektif," katanya.

Bila memang hal ini pada akhirnya sudah final dan akan dijalankan, ia dan rekan - rekan akan membentuk forum pemilik kost.

"Kita akan menginisiasi untuk membuat suatu forum para pemilik kost. Dan kita akan menghadap ramai - ramai ke Walikota dan paparkan kondisinya," katanya.

Kendatipun tetap dilaksanakan, selain rawan kecurangan, pendapatan juga tidak akan pernah maksimal. Karena berdasarkan pengalamannya, jangankan untuk memungut tetapi untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas saja Dispenda terkadang abai.

"Saya ngurus surat tanah, itu kan untuk bayar pajak. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Itu kan untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Coba cek lagi, apa sudah semua IMB di Samarinda ini diperiksa," katanya.

Hal senada dikatakan Fitri, pemilik warung makan di seputaran Jl Biawan ini juga bakal dikenai pajak. Warung miliknya beromzet rata - rata Rp 20 juta sebulan. Bila dikenakan pajak, ia mengaku keberatan. Adalah lebih baik menurutnya menggunakan sistem franchise dengan bunga 3,5 - 7 persen  daripada membuka warung sendiri dan membayar 10 persen ke PAD.

"Saya yakin, kalau ini diberlakukan maka ekonomi Samarinda akan terganggu. Kalau memang berlaku ya dikisaran membuka franchise tadi 3,5 - 7 persen. Agar tidak mematikan pemilik warung," kata Sarjana Ekonomi yang berencana membuka beberapa titik warung ayam goreng lagi.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved