KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Bupati Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Dadang selaku penyelenggara negara, diduga menerima gratifikasi dari PT Mecuduar Pasir Putih. Desakan itu disampaikan Gerakan Rakyat Antikorupsi (Garansi), saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013) siang.
"Kami sudah menyerahkan data-data dan bukti-bukti yang valid, dugaan gratifikasi Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, karena telah menerima sebuah mobil Nissan X-Trail," kata Agus, orator Garansi.
Gratifikasi diduga untuk memuluskan pembangunan, pengembangan, dan pegelolaan kawasan pantai Pasir Putih di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Laporan korupsi yang dilakukan Garansi, merupakan tindak lanjut, lantaran laporan sebelumnya ke Unit Tipikor Polres Situbondo pada 25 Oktober 2012, tak ada perkembangan.
"Kami minta kasus dugaan korupsi di Situbondo diambil alih lembaga superbodi Abraham Samad," ujar Agus.
Selain dugaan gratifikasi, Bupati Situbondo juga ditengarai melakukan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 50 miliar. (*)