Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Pelepas Gayus Ajukan PK

Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Pelepas Gayus Ajukan PK
Iwan Taunuzi/Tribunnews.com
Tampak depan rumah Kompol Iwan Siswanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Kompol Iwan Siswanto mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang membelitnya. Iwan adalah terdakwa kasus suap yang melepas terdakwa kasus korupsi pajak Gayus Tambunan saat ditahan di Mako Brimob pada 2009.

Iwan mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang untuk meloloskan PK ini akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Bandung. Iwan datang sendiri ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013).

"Saya mengajukan PK karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya dihukum sendirian, sedangkan delapan tersangka lainnya sampai sekarang belum disidang juga," kata Iwan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/2/2013).

Iwan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Iwan lalu mengajukan banding, namun di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat justru hukumannya diperberat jadi 8 tahun. Iwan kemudian mengajukan kasasi tapi ditolak MA. Saat ini Iwan masih mendekam di Lapas Cibinong, Bogor. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved