Bupati Menikahi ABG
MK Tolak Keluarkan Fatwa untuk Aceng Fikri
Bupati Garut Aceng Fikri tampaknya harus menerima nasibnya dimakzulkan DPRD setempat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Garut Aceng Fikri tampaknya harus menerima nasibnya dimakzulkan DPRD setempat.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui 'impeachment' DPRD Garut, Aceng melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan fatwa atas dirinya supaya tidak dipecat.
Namun, MK menolak permohonan Aceng, karena MK tidak mengurusi masalah fatwa. MK mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang berisi penolakan.
"Saya jawab dalam surat itu, MK tidak bersedia memberikan fatwa, karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Mahfud MD, Ketua MK, di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Mahfud pun mengaku segera berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan DPRD Garut, untuk segera melaksanakan putusan MA. Sebab, menurut Mahfud, Aceng hanya mengulur waktu.
"Mendagri dan DPRD Garut dipersilakan segera mengeksekusi hal itu, tanpa menunggu putusan MK. MK menolak hal itu (mengeluarkan fatwa)," tegas bekas Mahfud. (*)