Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

MK Tolak Keluarkan Fatwa untuk Aceng Fikri

Bupati Garut Aceng Fikri tampaknya harus menerima nasibnya dimakzulkan DPRD setempat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto MK Tolak Keluarkan Fatwa untuk Aceng Fikri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18), di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Garut Aceng Fikri tampaknya harus menerima nasibnya dimakzulkan DPRD setempat.

Setelah Mahkamah Agung (MA) menyetujui 'impeachment' DPRD Garut, Aceng melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengeluarkan fatwa atas dirinya supaya tidak dipecat.

Namun, MK menolak permohonan Aceng, karena MK tidak mengurusi masalah fatwa. MK mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang berisi penolakan.

"Saya jawab dalam surat itu, MK tidak bersedia memberikan fatwa, karena MK tidak berurusan dengan hal itu," ujar Mahfud MD, Ketua MK, di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Mahfud pun mengaku segera berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan DPRD Garut, untuk segera melaksanakan putusan MA. Sebab, menurut Mahfud, Aceng hanya mengulur waktu.

"Mendagri dan DPRD Garut dipersilakan segera mengeksekusi hal itu, tanpa menunggu putusan MK. MK menolak hal itu (mengeluarkan fatwa)," tegas bekas Mahfud. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved