DPRD Minta Bupati Merespon Rekomendasi Relokasi Peternakan Ayam
(DPRD) Kulonprogo menyoroti kinerja pemerintah setempat terkait permasalahan warga di Banjararum, Kalibawang
TRIBUNNEWS.COM KULONPROGO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo menyoroti kinerja pemerintah setempat terkait permasalahan warga di Banjararum, Kalibawang dengan pengusaha ayam. Padahal, konflik tersebut sudah mengemuka sejak Mei 2012.
Pun DPRD telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Kulonprogo untuk merelokasi tujuh kandang yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas umum. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga ditanggapi pemkab Kulonprogo.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, Yusron Martofa Yusron meminta bupati merespon rekomendasi tersebut dalam kurun waktu dua minggu. Menurutnya, penyelesaian kasus peternakan ayam Banjararum sangat mendesak karena menyangkut potensi kerawanan sosial. Apalagi persoalan itu sudah mengemuka sejak pertengahan tahun lalu.
"Kami sudah rekomendasikan sejak September 2012. Kami beri waktu empat bulan yang seharusnya cukup untuk merelokasi kandang bermasalah. Namun sampai sekarang juga belum ada respon," kata Yusron, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, masyarakat dari Dusun Klepu dan Mejing, Banjararum mengadu ke DPRD Mei 2012. Mereka mengeluhkan terganggu karena peternakan itu menimbulkan bau tak sedap dan mengundang lalat. Apalagi, lokasi peternakan berdekatan dengan fasilitas umum seperti mesjid, sekolah dan pasar.
Komisi II akhirnya terjun ke lapangan. Masyarakat juga membuat tim independen untuk mengkaji persoalan itu. Sementara, instansi terkait seperti Dinas Peternakan, Kesehatan maupun KLH pun membuat kajian serupa. Hasilnya dewan merekomendasi tujuh kandang untuk direlokasi.
“Lokasi peternakan memang cukup mengganggu. Kami rekomendasi tujuh di antaranya agar direlokasi. Seharusnya kan bisa segera ditindaklanjuti. Kasihan masyarakat yang sudah mencoba bersabar sampai 15 tahun. Pemkab harus tegas karena peternakan ini juga tidak berizin,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, persoalan itu seharusnya sudah diselesaikan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu serta Pol PP. Sebab, mengelola peternakan ayam harus sesuai dengan mekanisme Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Masalahnya, di Kulonprogo memang belum banyak yang pakai itu,” kata Budi.
Dia menegaskan, Pemkab akan memanggil instansi terkait terutama BPMPT dan Pol PP untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak pengusaya peternakan ayam pun akan segera dipanggilnya. Namun jika tetap tidak diindahkan, maka peternakan akan ditutup.
“Kita panggil minggu depan, kalau tidak bisa ya kita tutup. Soal rekomendasi kami memang belum terima,” tegasnya
Baca Juga :
- Dilarang Lewat di Haji Bau 9 menit lalu
- Ditabrak Tugboat, Azmi Hilang saat Pompong Tenggelam 9 menit lalu
- Paksa Antar Pulang, Tetangga Perkosa Bunga di Kebun Karet 14 men