Berkas Perkara Giovani Akan dilimpahkan ke Kejati DIY
Berkas perkara tersangka kasus teror bom pada maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Andrea Giovanni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA- Berkas perkara tersangka kasus teror bom pada maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, Andrea Giovanni S akan segera dilimpahkan ke kejati DIY, Kamis (17/1/2013).
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda DIY memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Pagi ini, sejumlah persiapan di Mapolda sedang dilakukan untuk kemudian membawa tersangka berikut bukti dan berkas ke kejati DIY.
Giovani, warga Italy yang selama ini tinggal di Denpasar Bali itu disangka telah meneror maskapai lion air melalui telephone, pada 24 Oktober 2012. Setelah menjalani penahanan di Mapolda DIY selama lebih dari 70 hari, Giovani segera diproses di kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Baca Juga :
- Siang Ini, Garuda-Na Tutup Kampanye di Basis Sayang 1 jam lalu
- Syahrul: Aja Musalaika nah! 2 jam lalu