Distamben Jangan Hanya Umumkan Ditutup Sementara Juga Diawasi
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid, mengatakan bahwa dari pertemuan DPRD Samarinda dengan Dinas Pertam
LLaporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,- Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid, mengatakan bahwa dari pertemuan DPRD Samarinda dengan Dinas Pertambangan Samarinda juga didapat fakta bahwa dari 71.800 Ha luas Samarinda, sebanyak 26.304 Ha merupakan wilayah IUP (36,64 persen). Dari data reklamasi tahun 2010 - 2011, dari 56 pemegang IUP yang ada di Samarinda luas realisasi bukaan lahan hingga 2011 akhir seluas 1763,830 Ha.
Sementara luas lahan yang sudah di reklamasi masih hanya 541,160 Ha (tidak sampai sepertiganya). Untuk lahan yang belum direklamasi (termasuk lubang yang masih aktif) seluas 1061,21 Ha. Untuk yang sudah selesai ditambang tapi masih dalam proses reklamasi seluas 161,452 Ha. Dengan demikian total lahan yang belum direklamasi seluas 1222,67 Ha. Bila dilihat dari besarannya, sejak tahun 2010 - 2013, dari jumlah kewajiban jamrek sebesar Rp 94 miliar, jumlah jamrek yang sudah ditempatkan sebesar Rp 63 miliar dan sisanya sebesar Rp 34 miliar belum ditempatkan.
"Lahan yang dikatakan sudah direklamasi itu sudah ditutup seluruhnya. Sudah ada revegetasinya. Bisa dikalkulasi masih hanya berapa persen yang sudah direklamasi," kata Mursyid.
Terkait jamrek ini, Komisi III mengharapkan ketegasan Pemkot karena ini merupakan amanat Undang - Undang yang harus dilaksanakan, ditanggapi serius dan ditegakkan.
"Sudah tidak bisa beroperasi sejak dikeluarkan ini (daftar penempatan jamrek) beberapa minggu yang lalu. Bila 15 tambang yang dihentikan sementara ini beroperasi baik itu operasi produksi maupun hauling maka Distemben harus segera menindak. Kita mau jangan hanya mengumumkan tapi juga menindak tegas bila beroperasi. Supaya masyarakat lihat bahwa saat ini Distamben tegas," kata Musyid.
Komisi III DPRD Samarinda merekomendasikan agar Distamben dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda menyurati seluruh pemegang IUP agar melakukan penambangan dengan sistem back filling (habis menambang lubang langsung ditutup) dan bukan lagi open pit (habis ditambang ditinggalkan) seperti yang selama ini dilakukan.
Seperti diketahui, akibat sistem open pit ini banyak terdapat lubang bekas tambang menganga di Samarinda. Bukan hanya merusak lingkungan, sudah ada beberapa anak di Samarinda yang tewas di kolam tambang.
"Kita minta Distamben dan BLH agar menyampaikan surat kepada seluruh pemegang IUP agar ditahun 2013 ini melakukan sistem back filling dan bukan lagi open pit," kata Mursyid.
Selain itu. Komisi III juga merekomendasikan agar BLH dan Distamben sebagai perpanjangan tangan Walikota dan Wakil walikota melakukan pengawasan secara bersama - sama dan bukan sendiri - sendiri.
"Ketika sidak harus bersama, sekaligu melihat dari sisi teknis pertambangan dan lingkungan," katanya.
Semua kewajiban tambang, lanjut Mursyid mulai dari reklamasi, Corporate Social Responsibility (CSR) harus menjadi perhatian dan bila memang ada pelanggaran maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan harus diperketat. Setiap aturan ada konsekuensi hukumnya. Tidak boleh dia menjadi aturan yang dilepas begitu saja," pungkasnya.
Baca Juga :
- Jubir IA: Agus Jangan Lecehkan Rakyat Miskin 8 menit lalu
- Tak Perlu Takut Jujur Soal PD PAU 14 menit lalu
- Seorang Santri Ditemukan Gantung Diri 17 menit lalu