Sabu 1,031 Gram Milik Siti Nuriah Dimusnahkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,031 gram yang diperoleh dari hasil penangkapan terhadap

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,031 gram yang diperoleh dari hasil penangkapan terhadap tersangka Siti Nuriah binti Mohammad Biarto.
Tersangka merupakan pelaku penyelundupan sabu yang tertangkap di Bandara Adi Sucipto beberapa waktu lalu.
"Dari jumlah itu, lima gram diantaranya kami amankan untuk pembuktian, dan sisanya dimusnahkan," jelas Direktur Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Widjanarko, saat acara pemusnahan di Mapolda DIY, Kamis (10/1/2013).
Adapun serbuk kristal putih tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air, kemudian diaduk hingga larut. Setelah dipastikan tidak ada bubuk kristal yang tersisa, larutan air itu kemudian dibuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan asal Dusun Lenteyan RT 024 RW 05, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ini tercatat pernah mendarat di Yogyakarta sebanyak empat kali. Namun tersangka mengaku bahwa kunjungan tiga kali sebelumnya ia tak membawa sabu.
"Berdasarkan beberapa indikasi, memang ada kemungkinan pernah ada penyelundupan sabu yang lolos," jelasnya.