Pelaksanaan Pilkada
Pelaksanaan Pilkada Bangkalan Bergantung Putusan KPU Bangkalan
Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seyogianya melaksanakan Pilkada pada Rabu besok, 12 Desember.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seyogianya melaksanakan Pilkada pada Rabu besok, 12 Desember.
Namun pesta demokrasi tersebut terancam batal lantaran konflik yang terjadi akibat salah satu pasangan calon didiskualifikasi PTUN Surabaya sebagai peserta.
"Pelaksanaan pemilukada itu otoritas ada pada KPU kabupaten setempat atau propinsi. Sangat tergantung pada kebijakan yang mereka buat," ujar Arief Budiman, komisioner KPU RI, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Arief, saat itu setelah adanya putusan PTUN, KPU melakukan pertemuan dengan datang ke Surabaya. Kemudian bertemu dengan KPU Jawa Timur.
Namun saat itu Arief mengaku kesulitan berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Salinan putusan PTUN Surabaya juga tak berhasil mereka dapatkan.
"Saya minta agar didapatkan salinan PTUN, tetapi ternyata hingga akhir ini belum didapat salinan ptusan itu," ujar Arif.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bangkalan akhirnya menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mewajibkan KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Imam Buchori Cholil-RK Zainal Alim (Imam-Zein) sebagai peserta Pilkada Bangkalan.
Dengan hasil tersebut, Pilkada Bangkalan hanya diikuti pasangan cabup Nizer Zehro dan Zulkifli dan RK Moh Makmun Ibnu Fuad berpasangan dengan H Mondir Rofii.