Dijanjikan Kerja di BTPN, Uang Rp 110 Juta Melayang
Penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan menimpa Suhendra (30), warga Dusun XVI Jalan Bejo, Gang Sejahtera No.85 C
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan menimpa Suhendra (30), warga Dusun XVI Jalan Bejo, Gang Sejahtera No.85 C, Kecamatan Percut Sei Tuan. Uang sebesar Rp 110 juta miliknya dibawa kabur agen biro jasa yang mengiming-imingnya bekerja sebagai pegawai di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Cabang Putri Hijau.
Menyadari dirinya sudah ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Medan dengan bukti laporan STTLP/3195/K/XI/2012, Senin (26/11/2012). Suhendra menjelaskan, penipuan berawal saat dirinya berjumpa dengan M Anton (43), seorang agen biro jasa di PT Permata Indonesia yang beralamat di Komplek Tomang Elok pada April 2012 silam.
Dia yang sudah setahun menganggur diimingi pekerjaan sebagai pegawai bank oleh Anton. Untuk bekerja di bank tersebut, Anton bukan hanya meminta surat lamaran kerja, tapi juga uang sebesar Rp 110 juta sebagai syarat administrasi. Sialnya, korban menyanggupi saja permintaan Anton.
"Karena yakin maka kujual harta benda demi kerja di bank ini," katanya.
Pada tanggal 29 Agustus 2012, dia menyerahkan uang beserta surat lamaran pekerjaan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Beo, Komplek Beo Indah I No 10. Setelah menerima uang, Anton menyuruh korban menunggu kabar selama sebulan.
Lewat sebulan kabar belum juga datang. Atas insiatifnya, korban menghubungi pelaku dan jawaban yang diterima adalah bersabar. Senin (19/11/2012) lalu, saat istrinya akan melahirkan anak pertamanya dan butuh biaya persalinan, dia mendatangi Anton dan masih menerima jawaban sabar. Kesal dengan tingkah Anton, Suhendra pun melaporkan Anton ke polisi.