Nasib Adi Muklis Tergantung BK DPRD Kerinci
Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengungkapkan Wacana pemberhentian sementara, Adi Muklis, sebagai anggota DPRD Kerinci tergantung pada
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, KERINCI - Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengungkapkan Wacana pemberhentian sementara, Adi Muklis, sebagai anggota DPRD Kerinci tergantung pada badan kehormatan.
Menurut Liberty, pimpinan dewan hanya menerima putusan dari BK, apakah nantinya diberhentikan sementara atau bagaimana.
"Sampai saat ini belum ada surat BK ke pimpinan terkait dengan pemberhentian sementara Adi Muklis," kata Liberty kepada Tribun Jambi (Tribun Network), Senin (15/10/2012).
Mantan Ketua DPD PAN Kerinci ini mengatakan, BK punya wewenang memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran, atau mencemarkan nama baik dewan. Sementara pimpinan hanya menerima laporan dari BK saja.
Soal apakah pimpinan dewan sudah mengantongi tembusan surat dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Liberty mengaku belum menerima tembusan surat putusan kasasi Adi Muklis, dari pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kerinci, Evaldi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan, dan meminta pimpinan menyurati Pengadilan Negeri Sungaipenuh agar putusan kasasi Adi Muklis, ditembuskan ke dewan.
"Ya, kita belum menerima tembusan putusan kasasi dari PN. Tapi kita sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan terkait hal tersebut, sehingga prosesnya bisa segera berjalan," katanya.
Evaldi mengatakan, bila pihaknya sudah menerima tembusan maka BK akan segera melakukan rapat dan memustukan, setelah itu baru disampaikan kepada pimpinan dewan untuk memutuskan.
Adi Muklis merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari Fraksi Partai Amanat Nasional, yang tersandung kasus korupsi dana Bansos 2008.
Baca Juga:
- Pernah Ada Anak Kerbau Jadi Santapan Harimau
- Puluhan Rumah di Rancamanuk Diterjang Puting Beliung
- Harimau Bangkie Ditangkap Warga Takut ke Ladang
- Teten Masduki: Kalau Bukan dengan Rieke Saya Tidak Mau