Kebocoran Retribusi Pasar di Siantar Lebih Besar
Tingginya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pelayanan Pasar yang dikelola Dinas
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Tingginya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pelayanan Pasar yang dikelola Dinas Pasar tidak sebanding dengan yang nyata di setor ke kas daerah. Akibat salah urus, kondisi ini terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Kondisi ini diperparah ketidak perdulian Pemerintah Kota yang dipimpin Hulman Sitorus. Meski terbukti PAD sangat minim dari sektor retribusi potensi tinggi, tidak pernah terdengar akan adanya sanksi bagi SKPD yang menelan hasil retribusi untuk kepentingan pribadi. Atau, diduga wali kota juga turut menikmatinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, M Rivay Siregar, Jumat (14/9/2012) mengatakan, sesuai progres report PAD yang diperoleh Dinas pasar hanya sebesar Rp 783,19 juta, atau sebesar 37,69 persen dari target retribusi pelayanan pasar untuk tahun 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Potensi PAD dari Dinas pasar sebenarnya tinggi karena di isntansi itu ada beberapa jenis sumber PAD dari sektor retribusi antaranya, retribusi pasar yang bersifat harian dan bulanan, retribusi kamar mandi dan retribusi dari sektor parkir. Jika hal ini benar menjadi daftar penerimaan kas daerhan angka Rp 2 miliar tidaklah ada apa-apanya menurut Rivay.
Hanya saja, itu tidak akan pernah terjadi selama oknum pejabat yang ada di dinas tersebut tidak serius meningkatkan PAD. Termasuk keseriusan kepala daerah dalam membangun Kota Pematangsiantar. "Namun, karena pengelolaannya kurang baik, maka yang terealisasi masih sangat kecil," katanya.
Rivay menambahkan, kebocoran juga disebabkan adanya kebijakan Kepala dinas Pasar yang memberikan pengelolaan pengutipan sejumlah item retribusi pada pihak ketiga. "Padahal, pemberian pengelolaan dan pengutipan retribusi kepada pihak ketiga itu jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2011," katanya.
Lagipula, lanjutnya, Dinas pasar tidak perlu menyerahkan pengutipan retribusi kepada pihak ketiga karena masih banyak pegawai di dinas itu yang tidak punya pekerjaan. Semua hanya ongkang-ongkang kaki di belakang meja dan berkeliaran di pasar.
"Menurut saya, kalau pegawai yang mengutip retribusi, saya yakin hasilnya akan lebih maksimal. Dalam hal ini dia tidak akan mengambil keuntungan sebesar yang diambil oleh pihak ketiga," katanya.
Selanjutnya dalam penyetoran PAD, dinas itu juga diduga melakukan penyimpangan, karena informasi yang dia terima serta hasil investigasi realisasi yang disebutkan dalam progres report itu diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Dimana secara adminsitrasi dilaporkan 783,19 juta, padahal yang sudah dicapai jauh diatasnya.
Lebih lanjut, rendahnya capaian PAD dari Dinas Pasar sebenarnya sudah berulang-ulang. Dimana pada tahun 2011 lalu, dari target Rp 1,6 miliar, perolehan dinas itu hanya Rp 1,4 miliar. Sayangnya, hal itu tidak dijadikan oleh wali kota setempat untuk menilai kinerja bawahannya.
"Seharusnya Wali Kota memberi sanksi tegas kepada SKPD pengelola PAD yang tidak mencapai target," katanya.
Selanjutnya Rivay menghimbau agar setiap objek retribusi tidak memberikan kontribusi bila pengutipan tanpa disertai karcis, karena hal itu bisa dikategorikan Pungli. Himabuan kata dia juga untuk mencegah penyimpangan dalam penyetoran PAD.
Sayangnya, saat hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pasar Sertaulina Girsang tidak memberikan jawaban. Ditemui dikantornya, menurut staf tidak masuk kantor.