Mahasiswa UMI Diciduk Bawa Paket Sabu
Dwi putra Abadi (18), warga Jl Faisal, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, diciduk aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dwi putra Abadi (18), warga Jl Faisal, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, diciduk aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini, lantaran kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, Sabtu (1/9/2012) sekitar pukul 00.10 Wita.
Dwi adalah mahasiswa baru jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Selain Dwi, polisi juga meringkus Gassang Anugra (17), warga Jl Faisal yang juga merupakan tetangga Dwi. Gassang merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas III di salah satu SMA di Kota Makassar.
Kedua pelaku tindak pidana narkotika itu diringkus di Jl Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Informasi yang dihimpun Tribun, dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, itu diciduk saat keduanya sedang melintas di jalan Hertasning.
Saat itu aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini, sedang menggelar rasia senjata tajam dan senjata rakitan serta bahan peledak.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu paket sabu seharga Rp 300 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna biru hitam, dengan nomor polisi DD 6666 IT yang digunakan tersangka saat ditangkap.
Di hadapan polisi tersangka menuturkan jika barang haram tersebut di peroleh dari seorang berinisil Ri, warga yang mendiami wilayah Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar.
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini, Komisaris polisi (Kompol) Ahmad Mariadi, mengkonfirmasikan ke dua pelaku tersebut diringkus saat melintas di Jl Hertasning.
Saat di geledah petugas menemukan satu paket sabu, pelaku mengaku jika barang haram itu. " keduanya saling bertetangga," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Ahmad Mariadi, Sabtu (1/9/2012).
Mantan Kapolsek Tamalate ini menambahkan akibat perbuatannya pihak penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya tersangka merupakan salah satu pengguna dan bisa saja tergolong sebagai pengedar barang terlarang," pelaku ditangkap saat petugas melakukan oprasi Sajam dan Sajan," ungkap Mariadi.
KLIK JUGA: