Korupsi Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Incar Pejabat BC
Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai membidik satu persatu pejabat pengawasan dan pelayanan kantor Bea
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim penyidik bagian pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai membidik satu persatu pejabat pengawasan dan pelayanan kantor Bea Cukai Tipe A Makassar yang diduga ikut terlibat dalam skandal kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung yang ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Siapapun yang diduga ikut bertanggungjawab terjadinya dugaan kerugian negara dalam kasus ini pasti kami usut tanpa terkecuali," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Djoko Budi Darmawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (30/8/2012).
Dia mengatakan, untuk menelusuri keterlibatan pejabat Bea Cukai, tim penyidik mulai melakukan proses pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah oknum untuk mengetahui siapa saja pihak berperan penting dalam proyek bernilai Rp 1,39 miliar itu.
"Sejak 23 Agustus lalu, kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan proses pemeriksaan sejumlah saksi sudah dilakukan penyidik dalam dua hari ini," kata Djoko kepada wartawan di ruang kerjanya.
Pantauan Tribun Timur (Tribun Network) di kejaksaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mereka adalah pelaksana pekerjaan dari Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel dan konsultan proyek.
"Sejauh ini baru dua orang saksi yang kami periksa. Sementara tiga pihak lainnya yang diduga mengetahui proyek ini ramai-ramai mangkir dari panggilan jaksa," katanya mengaku tetap akan menjadwalkan kembali pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, mereka yang tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa alias mangkir dari pemeriksaan adalah bendahara proyek pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan kepala cabang Bea Cukai.
Ditanya soal nama-nama oknum yang telah diperiksa dan yang mangkir dari proses pemeriksaan, Djoko enggan menyebutkannya lantaran pihaknya masih terus mendalami keterlibatan para saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini kejaksaan telah melakukan proses penyitaan sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan proyek tersebut. penyitaan itu dilakukan setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Indikasi timbulnya dugaan kerugian negara dalam kasus itu lantaran pihak kejaksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi gedung yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian.
Baca Juga: