Terlambat Selama Puasa PNS Akan Kena Sanks
pihaknya tidak akan menolerir jika ada PNS yang terlambat masuk kerja selama bulan puasa
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Suryawan Atmaja ketika ditemui Rabu (18/7/2012) mengatakan, pihaknya tidak akan menolerir jika ada PNS yang terlambat masuk kerja selama bulan puasa. Meski begitu, dirinya menghimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Samarinda untuk lebih meningkatkan kinerja PNS. Dia mengatakan, bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS," papar Suryawan.
Berita Terkait :
- Hujan Turun, Debit Bah Bolon Siantar Naik 6 menit lalu
- Jokowi tak Tahu Istri Foke ke Solo 10 menit lalu
- PSK Hamil Ini Mangkal di Belakang Kantor RRI 32 menit lalu
- Satpol PP Akan Tindak Pengusaha Tempat Hiburan 1 jam lalu
- Putra Bupati Selayar Ogah Diperiksa 1 jam lalu