Polres Tamiang Sikat 4,48 Gram Sabu-sabu dari Tangan Irul
Warga Mawar, Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu di Desa Tanjung Karang
TRIBUNNEWS.COM, KUALA SIMPANG - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menciduk Khairul alias Irul (29). Warga Mawar, Desa Buket Rata, Kecamatan Kejuruan Muda itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kejuruan Muda. Bersama Irul, polisi menemukan 36 paket sabu-sabu seberat 4,48 gram.
Penangkapan Irul bermula dari informasi yang diterima polisi dari warga, tentang adanya transaksi sabu-sabu di Desa Kesehatan, Kecamatan Kejuruan Muda. Berbekal informasi tersebut, Minggu (15/7/2012), sekira pukul 11.30 WIB, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Nity Prayitno beserta Kanit Satu Sat Narkoba, Brigadir Haristudy, serta anggotanya Brigadir Rudiono, langsung menuju ke Desa Kesehatan.
Akan tetapi, transaksi itu batal dilakukan. Lalu, polisi pun mengintai gerak-gerik Irul. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, Irul pun menuju Tanjung Karang. Polisi yang terus mengikutinya langsung menyergap Irul di tengah jalan.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana Irul. Setelah diinterogasi singkat, Irul pun dibawa ke rumah kosnya di Sukajadi, Kecamatan Karang Baru. Di dalam kamar tidur Irul, polisi menemukan kotak rokok berisi 34 paket sabu-sabu.
"Selama ini tersangka berpindah-pindah kos untuk menghilangkan jejak," ujar AKP Nity Prayitno kepada Prohaba, kemarin.
Kini, Irul bersama 36 paket sabu-sabu seberat 4,48 gram diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Periode Januari-Juli, kasus itu merupakan yang ke-32 di Aceh Tamiang. Sedangkan Irul merupakan tersangka ke-45 kasus sabu-sabu.(md)
Baca Juga:
- Ledakan di RSUD Kayuagung Bikin Panik Pasien
- Dua Jet Carteran Antar Keluarga Kalla Terbang ke Poso
- Wali Kota Siantar Bisa Dipanggil Terkait Korupsi PPKAD
- Anggota Badan Anggaran Siantar Ogah Rapat