Biaya Pengiriman Ranjang Takalar Gunakan Dana Jamkesmas
Mantan Direktur Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle Syarifuddin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan dana transportas
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Mantan Direktur Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle Syarifuddin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan dana transportasi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di rumah sakit tersebut membeberkan jika biaya angkut ranjang menggunakan dana anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesma).
“ Memang betul Pak dana untuk mengangkut 85 unit ranjang elektronik yang diperuntukkan di RS tersebut menggunakan dana dari Jamkesmas,” tegas Syarifuddin mengaku perbuatan tersebut merupakan pelanggaran karena bantuan ranjang merupakan hibah.
Keterangan tersebut disampaikan langsung saat dijadikan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Suparni, dan Bendahara Jamkesmas Roslia, dan penyalur barang Andi Tenri Senge.
Syarifuddin mengatakan, pembayaran dengan mengambil anggaran dari Jamkesmas ditentukan oleh Idayati Sanusi, direktur rumah sakit sebelumnya. Sementara dirinya hanya melanjutkan pembayaran berdasarkan perintah Idwati.
“Saya hanya melanjutkan apa yang menjadi perintah Idawati saat itu karena saya baru satu bulan menjabat dan langsung disodorkan kasus tersebut,” ujarnya sambil menyebut jumlah dana Jamkesmas yang diambil untuk mengangkut barang tersebut dari Kantor Graha Pena menuju Takalar senilai Rp 225 juta.
Sekedar diketahui, pada tahun 2010 RSUD Padjongan Daeng Ngalle mendapatkan dana hibah dari pusat yang merupakan sumbangan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Namun, untuk mendatangkan ranjang tersebut, ada biaya transportasi, sementara harga perunit setiap ranjang senilai Rp 4,5 juta.
“Yang jelas biaya pengangkutan ranjang diambil dari anggaran Jamkesma, karena kala itu Idayati hanya mengakut 50 unit ranjang sementara sisanya saya yang menangani,” terangnya.
Dia juga mengakui sisa ranjang yang kemudian diangkut ke Takalar juga menggunakan anggaran Jamkesma senilai Rp 157 juta.Untuk menutupi dana Jamkesmas yang karena mendapatkan pinjaman dari kas pemerintah daerah sebesar Rp 375 juta.
"Pembayaran itu saya tutupi setelah berkoordinasi langsung dengan Pak Bupati (Ibrahim Rewa),” katanya.
Mendengar keterangan itu, ketua majelis hakim Isjuaedi seketika berang. Lantaran Syarifuddin yang menjabat selaku pengguna anggaran tidak tegas dalam mengelola pekerjaan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 532 juta.
“Ini kan sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran, karena sudah menggunakan anggaran lainnya untuk menutupi utang piutang,” tegas Isjuaedi kepada seluruh terdakwa.
Namun Syarifuddin berkelit dan mengaku proyek itu adalah lanjutan dari direktur sebelumnya. Pihaknya juga tidak bisa menolak tidak membayar sisa ranjang karena diancam oleh agen penyalur untuk menarik 50 ranjang yang sebelumnya sudah tiba di rumah sakit.
Penasihat Hukum terdakwa, Asfah A Gau mengatakan, kliennya tidak dapat berbuat banyak dalam kasus ini. Selain karenabarang itu sudah ada, kliennya juga mendapat tekanan dari sejumlah pihak termasuk bupati Takalar.
Dietahui, ketiga terdakwa dalam kasus ini dijerat pasal pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rud)