Arisan Palsu Mama Wandes Raup Rp 450 Juta
Berdalih arisan serta uang yang diinvestasikan akan menjadi berlipat ganda, OS alias Mama Wandes
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berdalih arisan serta uang yang diinvestasikan akan menjadi berlipat ganda, OS alias Mama Wandes (40) tipu sejumlah korban yang sebagian besar wanita atau ibu-ibu. Para korbannya tersebut adalah teman-teman dekatnya sejak 2011 yang diperkirakan hingga saat ini kerugiannya mencapai sekitar Rp 450 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus yang diduga kerap terjadi di masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu atau wanita. Polisi menciduk Mama Wandes di Pekanbaru. Sebelumnya Mama Wandes kabur dari kediamannya di Bandung setelah dicari kepolisian.
"Kasus seperti ini perlu diinformasikan kepada masyarakat. Tidak sedikit orang yang tertipu dengan modus arisan. Pelaku (Mama Wandes) juga awalnya begitu, modusnya mengiming-imingi korban dengan uang berlipat ganda. Padahal, bohong," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsek) Buahbatu Kompol Maria Horet Hera di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra 289, Bandung, Senin (28/5/2012).
Modus yang dilakukan Mama Wandes adalah dia bertindak sebagai panitia arisan kelompok dalam bentuk uang. Ia mencoba membujuk rayu para korbannya dengan cara 'menjual' pemenang arisan yang akan jatuh tempo satu sampai dengan dua bulan ke depan.
Mama menawarkan arisan dengan nominal yang lebih murah dan pada saatnya nanti, ketika jatuh tempo pemenang atau disebut sebagai pembeli akan mendapatkan uang berlipat.
Nilai kerugian yang dialami para korban beragam, mulai Rp 35 juta ke atas. Polisi masih melakukan pendataan karena diduga masih ada korban serta tidak menutup kemungkinan kerugian bisa lebih dari Rp 450 juta.
Hingga kemarin, tercatat lebih dari 10 orang korban. Polisi mendapat laporan dari Lintong Tambunan dan kawan-kawan lalu menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Kemudian hasil lidik terhadap perkara ini, pelaku bisa diciduk oleh tim unit reskrim Polsek Buahbatu. Pelaku kabur ke Riau dan kami tangkap di sana," kata Maria.
Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat bisa lebih berhati-hati dengan modus arisan seperti halnya yang ditawarkan Mama Wandes. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bisnis fiktif yang tidak jelas manajemen maupun organisasinya.
Mama Wandes dikenai Pasal 378 jo Pasal 372 KUH Pidana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kini, Mama mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung karena di Mapolsek Buahbatu tidak ada sel tahanan untuk wanita.
Baca juga: