Pekan Depan Kejati Rilis Tersangka Korupsi Bansos Sulbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal merilis atau mengumunkan para tersangka
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal merilis atau mengumunkan para tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Sulbar yang disinyalir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar lebih sejak 2007-2008 silam.
Hal ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir saat memberikan penjelasan menyangkut perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik bagian pidana khusus saat kasus tersebut ditanganinya, Rabu (23/5/2012).
“Insya Allah jika tidak ada halangan tersangka bansos Sulbar akan kami umumkan pekan depan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tentang adanya temuan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut,” kata Chaerul kepada awak media di kantornya, sore tadi.
Penetapan calon tersangka yang bakal di publikasikan pekan mendatang, menurut mantan Chaerul merupakan hasil temuan adanya kesalahan dalam penyaluran dana bansos yang diperuntukkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) selaku penerima.
“Penggunaan anggarannya sama sekali tidak jelas peruntukannya. Bahkan disinyalir proposal yang diajukan LSM tidak melalui verifikasi berkas,” terangnya, mengaku para penanggungajawab pengguna anggaran tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana tersebut.
Berdasrkan informasi yang dihimpun Tribun di Kejaksaan, disinyalir penggunaan dana bansos tahun 2007 dan 2008 itu disinyalir digunakan untuk persiapan kedatangan para pejabat negara bahkan hingga dana bansos Sulbar itu diperuntukkan untuk membiayai kegiatan para tim penggerak PKK.
Kendati demikian, mantan Kajari Tangerang ini, enggan menjelaskan secara detail adanya pengalihan penggunaan dana bansos ke pekerjaan lainnya, hanya saja jaksa utama pratama ini mengaku jika pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang layak dijadikan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana alias tersangka.
Baca juga: