Berkas Kasus Korupsi Bosnas Selesai Paling Lambat Dua Pekan
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bosnas (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan blockgrant
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
SAMARINDA,TRIBUNNEWS.COM - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bosnas (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan blockgrant, dengan tersangka Nyoto Saputro, mantan Kepala SMPN I Samarinda saat ini hampir rampung.
Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda menargetkan paling lambat dalam dua pekan kedepan, berkas sudah naik ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Berkas perkara Nyoto Saputro sudah hampir rampung, tinggal kita sempurnakan sedikit lagi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Bambang Dwi Murculono kepada tribunkaltim.co.id, Minggu (20/5/2012).
Bambang menargetkan, dalam dua minggu kedepan berkas tersangka akan naik ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, katanya.
Seperti diketahui, Nyoto Saputro resmi dijadikan tersangka oleh Kejari Samarinda pada akhir Maret lalu. Ia disangka melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, karena menyelewengkan dana Bosnas dan block grant senilai Rp 1,130 miliar.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dana sebesar Rp 1,130 miliar itu, dia gunakan buat berbisnis sarang burung walet di Suka Bumi, Jawa Barat.