Sabtu, 4 Oktober 2025

Petugas Lapas Sita 335 Ponsel Napi

Umumnya penyitaan ponsel dilakukan di Blok C, yang biasanya dihuni oleh narapidana yang tersandung kasus narkoba.

zoom-inlihat foto Petugas Lapas Sita 335 Ponsel Napi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 335 unit ponsel berbagai merek milik narapidana, disita petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan Klas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum-HAM) Sulsel Ririm Djati Perbawani, saat memimpin apel siaga petugas pemasyarakatan dan pembentukan Satgas Kamtib di jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Sulsel, di pelataran Rutan Klas 1 Makassar, Kamis (12/4/2012).

Penyitaan ratusan ponsel milik narapidana ini, merupakan upaya membersihkan Lapas maupun Rutan Klas 1 Makassar, yang dianggap sebagai lumbung peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Ada sekitar 335 buah ponsel berbagai jenis milik narapidana yang kami sita, karena dinilai dijadikan alat untuk mempermudah jalannya peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas,” ujar Ririm, di sela penyitaan ponsel yang dikumpulkan dalam beberapa kardus.    

Berdasarkan data yang diperoleh Tribun, umumnya penyitaan ponsel dilakukan di Blok C, yang biasanya dihuni oleh narapidana yang tersandung kasus narkoba. Namun tidak menutup kemungkinan blok lainnya juga sudah terjangkit dengan tindakan dan praktik tersebut.

“Dari mulai ponsel milik pengecer, pengedar, pengguna  hingga bandar sekalipun, semuanya kami sita tanpa terkecuali,” tegas Ririm. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved