Tribun Jakarta Alert News
Saya Sayang Rakyat Bengkulu
Agusrin dipenjara karena didakwa terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, akhirnya harus merasakan dinginnya bilik penjara. Selasa (10/4/2012) siang, Agusrin dieksekusi oleh petugas Kejaksaaan, dan ia langsung ditempatkan di Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), Wisma Baharuddin Suryo Broto, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Agusrin dipenjara karena didakwa terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atas kasus itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung.
Agusrin tiba di LP Cipinang sekitar pukul 17.25 WIB. Dengan menggunakan kemeja putih, ia turun dari mobil Volvo dengan nomor polisi B 1645 ES. Agusrin diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Endang Sudirman.
Agusrin yang datang ditemani kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dan artis senior Anwar Fuadi, mengatakan ia hanya berharap pada keadilan. "Saya yakin Tuhan dengar isi hati saya. Jalan ini harus saya tempuh. Tapi saya percaya keadilan akan datang," ucapnya.
Secara tegas ia juga menyatakan tak ada niat sedikitpun untuk melarikan diri. "Saya sayang rakyat saya di Bengkulu. Saya tidak ingin mereka bentrok satu sama lain. Walaupun saya tidak bersalah," ucapnya.(Wahyu Aji)