Minggu, 5 Oktober 2025

Dibunuh Lalu Dicor

Sandi Peragakan Cara Menikam Leher Risnandar

Jajaran Polresta Barelang melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Dody yang di lakukuan di kawasan komplek Anggrek

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Sandi Peragakan Cara Menikam Leher Risnandar
tribunnewsbatam/ nyonk
Rekontruksi Pembunuhan Dody di Anggrek Sari

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polresta Barelang melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap Dody yang di lakukuan di kawasan komplek Anggrek Sari Kamis (15/9/2011) siang.

Namun peran Sandi sebagai tersangka di gantikan orang lain dikarenakan keadaan Sandi tidak memungkinkan melakukan adegan itu sebab kedua kakinya terkena timah panas saat dia berusaha kabur dalam penangkapan beberapa waktu lalu.

Sesampainya di TKP Sandi hanya dipapah oleh kedua rekannya Budi dan Ramadan yang ikut serta dalam pelarian Sandi beberapa Waktu lalu.

Dalam adegan itu, sebelum membunuh korbannya, Sandi sempat menanyakan kapan gajinya akan di bayar, namun Risnandar malah mengatakan dia tidak akan lari, dan menyuruh Sandi membeli sembako.

Setelah itu Sandi pergi ke dapur dan melihat pisau yang terletak di sana kemudian ia kembali ke ruang tamu dengan membawa pisau dan langsung menikam Risnandar tepat pada leher kirinya.

Risnandar langsung terjatuh. Setelah memastikan korbanya tidak bernyawa lagi Sandi menarik pundak bajunya dan menyeret korban ke lantai dua.

Ia membersihkan bekas bercak darah yang banyak bercecer di lantai dan juga di dinding rumah tersebut. Setelah itu pelaku menukar baju dan langsung pergi.

Warga terlihat sangat antusias melihat rekontruksi itu, mereka berbondong-bondong datang ke TKP melihat bagaimana aksi pelaku membunuh Dodi dan Risnandar.

Namun warga sempat kecewa karena semua tersangka Wajahnya di tutupi dengan menggunakan penutup kepala.

Rekontruksi berjalan selama satu setengah jam kemudian pelaku kembali dibawa masuk ke mobil dan dipapah kedua rekannya Budi dan Ramadan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur mengatakan adegan yang di lakukan selama Rekontruksi sebanyak 15 adegan, dan tidak di temukan motif terbaru dalam adegan ini.

Menurut Yos Guntur peran sandi yang di gantikan oleh rekanya itu sah saja sebab kondisi Sendi tidak memungkinkan dalam melakukan rekontruksi ini.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved