Robby Shine Belum Bisa Napas Lega, Jaksa Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas artis Robby Shine oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Robby Shine rupanya belum bisa bernapas lega setelah diputus bebas hakim. Pasalnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas artis Robby Shine oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Memori untuk diajukan kasasi saat ini sedang disusun oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
Upaya hukum yang dilakukan atas penetapan majelis hakim yang membebaskan Artis Robby Shine atas dakwaan JPU atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap CO salah satu model belia di Batam, terus dilakukan.
Demikian disampaikan Kasi Pidanan Umum (Pidum), H Agus Djonedi SSos SH MH.
Agus mengatakan putusan bebas oleh majelis Hakim PN Batam atas seluruh dakwaan terhadap Robby Shine merupakan wewenang hakim.
Namun upaya hukum masih tetap dilakukan. Dalam vonis bebas itu Majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti.
Menurut hakim, Robby tidak melakukan pemaksaan terhadap CO melainkan dia yang diikuti oleh CO dengan alasan ingin mengenal dunia akting.
Ketua Majelis hakim, Saiman SH MH dalam vonis itu, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Upaya hukum masih ada dan saat ini kita sedang menyusun memori kasasi. Setelah selesai kita akan ajukan kasasi ini ke PN Batam yang kemudian diteruskan ke Makamah Agung (MA). Jadi kita belum bisa menerima putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Batam itu,"ujarnya.
Dalam memori kasasi itu JPU tetap pada tuntutannya yakni delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
JPU menilai bahwa Robby terbukti melanggar pasal 82 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih ada waktu 14 hari setelah penetapan putusan Majelis Hakim. Untuk itu dalam waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, kami menyusun memori kasasi,"terangnya.