Ayo Berantas Korupsi
Tersangka Korupsi di Bangka Selatan Bertambah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali telah menetapkan dua orang tersangka baru dari panitia pengadaan serta kuasa pengguna anggaran
TOBOALI, BANGKA POS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali telah menetapkan dua orang tersangka baru dari panitia pengadaan serta kuasa pengguna anggaran. Setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, AL, PPTK dan IE pihak penyedia barang, berdasarkan hasil pemeriksaan,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toboali, Hadi Sumartono, kepada Bangka Pos Group, Rabu (13/10/2010) menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan bansos fiktif di lingkungan dinas sosial Bangka Selatan.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, menemukan calon tersangka baru. Akan tetapi kita masih mendalami keterlibatan dua calon tersangka baru dalam hal pengadaan bantuan alat usaha masyarakat miskin. Kita akan segera menetapkan dua calon tersangka menjadi tersangka," ungkap Hadi.
Hadi menambahkan bahwa nilai kerugian pun kemungkinan bertambah, karena ditemukan materi dugaan pidana baru dalam pengadaan bansos tersebut. Karena menurut Hadi, selain jumlah 408 jenis barang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, tetapi pihak kejaksaan juga menyelidiki kemungkinan terjadinya markup harga pengadaan barang tersebut.
"Jika terbukti adanya mark up harga, maka jelas nilai kerugiannya akan bertambah. Tetapi sekarang kita masih melakukan pengecekan kwitansi serta data setoran harga dari pihak pengada barang serta para kontraktor rekanan," ungkap Hadi. (*)