Penusukan Pemuka Agama
Apa Latar Belakang Kasus Penusukan Penatua Sihombing?
Peristiwa penusukan Penatua Asia Sihombing, diduga karena kekecewaan sebagian warga sekitar terhadap aktifitas ibadah jemaat.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo, saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/09/2010).
"Permasalahan keberatan dari masyarakat sekitar karena pada hari Minggu
banyak kendaraan parkir sehingga menimbulkan macet. Permasalahan ini
terus berkembang dan belum ada solusi," ujar Timur Pradopo.
Kronologis latar belakang peristiwa itu sebagai berikut:
* HKBP Pondok Timur Indah dimulai pada tahun 1990 ketika jemaat menggunakan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Perumahan Pondok Timur Indah, Jalan Puyuh Raya Blok F, Mustika Jaya, Bekasi.
* Pada 1 Maret 2010, rumah tersebut akhirnya disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi dan tidak boleh digunakan untuk rumah ibadah. Namun jemaat HKBP Pondok Timur Indah melepas segel tersebut dan tetap beribadah di tempat itu. Maka pada 10 Juli 2010, pemkot melakukan segel kedua.
"Pada 11 Juli jemaat melakukan kebaktian di lahan kosong milik salah satu jemaat di desa Mustika Jaya, berturut-turut melaksanakan kebaktian tiap minggu di tempat tersebut," ujar Timur.
* Pada 8 Agustus 2010, sekitar 1000 Forum Umat Islam berkumpul di lokasi tersebut menolak kegiatan ibadah di tempat tersebut. Dengan adanya kerawanan itu maka Polres Bekasi melakukan upaya pengamanan.
Walau ditentang, jemaat HKBP tetap melaksanakan kegiatan ibadah di tempat itu. Sampai pada kejadian pada tanggal 12 September 2010 saat polisi melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
* Salah satu petugas Brigadir Satu Ganif Setiawan sedang mengawal lalu melihat empat orang menaiki sepeda motor dan menusuk Penatua Asian Sihombing.
Briptu Ganif lalu memutar balik dan membawa Sihombing dengan berboncengan bersama Pendeta Luspida Simanjuntak untuk menolong ke rumah sakit terdekat. Ternyata pelaku lainnya memukuli Pendeta Luspida dengan tongkat.
"Kondisinya sangat cepat seperti itu, melihat pidana seperti ini kita melakukan tindakan tegas," imbuh Timur.
Menurut Timur, kini polisi berhasil menciduk dan menetapkan sembilan tersangka berinisial AF (25), DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18), sebagai tersangka.
Petugas juga menyita tiga unit motor, Visum, baju korban, rekaman video, baju tersangka dan Balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pengeroyokan KUHP.