Mafia Pajak
Tiga Tersangka Kasus Pajak Dijerat Pasal Korupsi
Baru tiga dari 15 tersangka kasus mafia pajak di Surabaya yang bakal dijerat pasal korupsi. Lainnya baru seputar pasal-pasal penggelapan uang dan pemalsuan dokumen.
Kejari Surabaya sejak Senin (26/4/2010) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas sejumlah tersangka kasus ini. Menurut Kasi Pidsus I Gede Ngurah Sriada, SPDP baru diterbitkan buat dua (dari 15) tersangka.
Tanpa SPDP, polisi tidak dapat menyidik para tersangka lainnya. Menurut Sriada, yang siap disidik adalah Enang Yahyo Untoro dan Suhertanto. Mereka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 263 tentang pemalsuan identitas. Ini karena mereka memalsu dokumen sah, menipu pembayar pajak, dan menggelapkan uang setoran pajak. Total kerugiannya Rp 300 miliar.
Namun, dalam skandal ini, ada tiga tersangka yang akan dijerat pasal pidana korupsi. Selain Suhertanto, juga Kasi Penagihan Edwin, dan petugas di KPP Mulyorejo Doni Arnanta. “Mereka dianggap tidak lagi menggelapkan uang wajib pajak, melainkan juga merugikan keuangan negara,’’ tegasnya.
Ketiga tersangka ini akan dijerat UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman ini muncul setelah Satreskrim Polwiltabes Surabaya menggelar perkara bersama Kejari Surabaya awal pekan ini.
Menurut Sriada, berdasar kronologi kasus, negara memang dirugikan. Wajib pajak sudah menyerahkan uang kepada tersangka dengan bukti setoran, namun dana ini tidak disetorkan ke kas negara.
Ketiga tersangka berperan langsung dalam pemalsuan dan juga mengurangi derajat pajak yang harus dibayarkan. Mereka juga dianggap turut menikmati uang wajib pajak yang tidak dibayarkan ke kas negara.
Diberitakan sebelumnya, Edwin menerima uang dari Suhertanto. Uang itu didapat dari wajib pajak. Tidak semuanya dimasukkan ke kas negara. Derajat pajak dikurangi sehingga tidak sesuai dengan besaran asli. Uang selisih dari yang asli ke pengurangan itulah yang kemudian mereka bagi.
Sriada mengatakan, sebagian besar tersangka masih dikenakan pasal pidana umum tentang penipuan dan penggelapan bukan korupsi. Kuasa hukum tersangka Siswanto, M Sholeh, mengatakan, jika jaringan ini terjerat korupsi, polisi juga harus memeriksa pejabat pemkot. karena menurut pengakuan Siswanto, lima instansi pemkot adalah kliennya.
Jika mengandung unsur korupsi, kata Sholeh, ada kemungkinan keterlibatan pemkot. Atau bisa saja sebagai korban. “Tanpa dipanggil, tidak akan tahu posisi pemkot,” katanya kepada Surya.