Markus Pajak
Tambah Lagi, Pegawai Pajak Diamankan Aparat
Satu lagi tersangka kasus penggelapan pajak diringkus polisi. Amirul Yusuf Suharto, 35, pekerja harian lepas (plh) Direktorat Jenderal Pajak I Jagir Surabaya, ditangkap anggota Satpidum Polwiltabes, Rabu (21/4/2010).
Warga Menur Pumpungan I Surabaya itu ditangkap setelah penyidik gabungan dari Pidum dan Pidkor Polwiltabes menangkap Edwin (Kasi Penagihan KPP Rungkut) dan Dino Arnanto (ahli IT KPP Rungkut), Selasa (20/4/2010).
Amirul dibawa ke mapolwiltabes setelah dicokot Edwin. Tersangka yang bekerja di Kasi Pelayanan KPP Rungkut disuruh Edwin mencuri data bagi wajib pajak (WP) yang menunggak. “Tujuannya, supaya aman dan tidak ada lagi tagihan pada WP, karena urusan pajak sudah diselesaikan,” ujar sumber di kepolisian.
Setelah itu, empat bendel data ratusan WP itu diserahkan ke Suhertanto agar dimusnahkan. Namun, data tidak segera dilenyapkan. “Padahal, Edwin memerintahkan agar data itu dibakar,” jelasnya.
Ketika tersangka Hertanto ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu, polisi menemukan daftar WP itu. Data yang kini ada di tangan penyidik itu rencananya dikroscek ke Dirjen Pajak Jagir untuk diverifikasi kebenaran.
Berapa uang atau bagian yang didapat tersangka Amirul terkait peran sebagai pencuri data? Hingga sore kemarin, belum diketahui pasti. Amirul tutup mulut. “Dia masih belum menyebut angka,” kata sumber Surya.
Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Ike Edwin menjelaskan, kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah, karena masih banyak pelaku yang menjadi buron.
Edwin mengaku belum mendengar penangkapan Amirul Musthofa. “Saya belum dilapori Kasat Reskrim (AKBP Anom Wibowo),” ungkapnya.
Ada informasi bahwa di kantor pajak masih ada beberapa orang yang bakal dicokot tersangka yang sudah tertangkap. Itu belum termasuk konsultan pajak seperti Bambang Hari yang kini buron. Hingga Rabu sore, jumlah tersangka penggelapan pajak mencapai 13 orang.
Sementara itu, tersangka Suhertanto, 33, PNS KPP Karangpilang yang ditangkap anggota Satpidum Reskrim Polwiltabes Surabaya mulai ‘menyanyi’. Pria yang sebelumnya menjadi juru sita di KPP Rungkut ini mengaku terlibat kasus ini atas permintaan konsultan pajak Bambang Hari. Saat memenuhi order Bambang, Suhertanto yang berasal dari Bratang Gede IE ini mendapat komisi Rp 650 juta.
“Uang itu sudah saya kembalikan ke Bambang Hari,” aku pegawai golongan IID itu, Rabu (21/4/2010). Uang ini disebutnya sebagai tips karena bisa meloloskan wajib pajak. “Kapan mengembalikannya?” tanya Surya. “Eeee… sebelum saya tertangkap,” ucapnya.
Kenapa dikembalikan? Suhertanto yang dipanggil Tanto itu beralasan bahwa nominal yang diberikan itu tidak wajar dan nilainya terlalu tinggi.
Suhertanto mengaku menerima dana Rp 650 juta itu tidak langsung tunai, melainkan berangsur. Bahkan, proses pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap. “Biasanya, uang tips antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000. Tapi, saat itu sangat banyak. Itu tidak wajar,” ungkapnya.
Apakah Anda mengetahui persekongkolan penggelapan pajak? Tanto yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Salam SH mengaku tidak tahu. “Nggak tahu kalau ada persekongkolan seperti itu,” jelasnya.
Abdul Salam menuturkan, tidak benar kliennya mempunyai harta banyak dari hasil uang yang digelapkan. Sebab, uang itu sudah dikembalikan. Salam mengakui, uang yang dikembalikan tidak menghapus persoalan yang ada. Namun, dengan iktikad baik, nantinya bisa meringankan hukuman kliennya.
”Kalau tidak percaya cek saja, apa yang dimiliki klien kami. Dia hanya punya motor dan rumah yang ditinggali juga rumah orangtua,” jelas Salam.
Kedatangan Salam ke mapolwiltabes itu untuk meyakinkan penyidik bahwa kliennya hanya melanggar Pasal 55 KUHP. “Klien saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam Pasal 372, 378, 263 dan 56 KUHP,” paparnya. (surya)