Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2025

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Cek Daftar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Pulau Jawa

Berapa besaran zakat fitrah 2025 per orang? Cek daftar zakat fitrah dalam bentuk uang di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

Freepik
ILUSTRASI BERAS ZAKAT - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/3/2025) memperlihatkan ilustrasi beras dan koin. Berikut ini daftar besaran zakat fitrah di sejumlah daerah di pulau Jawa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa zakat fitrah tahun 2025 untuk setiap orang? Berikut ini penjelasannya.

Umat Islam wajib membayarkan zakat kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.

Waktu pembayaran zakat fitrah yaitu selama bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.

Ada pun besaran zakat untuk setiap orang yaitu 2,5 kilogram beras.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di setiap daerah menetapkan besaran zakat fitrah yang dalam bentuk Rupiah (Rp) yang setara dengan 2,5 kilogram beras.

BAZNAS nasional menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berikut ini kumpulan daftar besaran zakat fitrah dalam bentuk Rupiah yang dikutip dari Baznas Jabar, Banten, Jateng, dan DIY.

Jawa Barat

  1. Kabupaten Bandung: Rp38.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp38.000
  3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000
  4. Kabupaten Bogor: Rp47.000
  5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
  7. Kabupaten Cirebon: Rp40.000
  8. Kabupaten Garut: Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang: Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan: Rp37.500
  12. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
  14. Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
  15. Kabupaten Subang: Rp40.000
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
  17. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Kota Bandung: Rp40.000
  20. Kota Banjar: Rp32.500
  21. Kota Bogor: Rp45.000
  22. Kota Bekasi: Rp47.000
  23. Kota Cimahi: Rp37.500
  24. Kota Cirebon: Rp45.000
  25. Kota Depok: Rp45.000
  26. Kota Sukabumi: Rp45.000
  27. Kota Tasikmalaya: Rp37.500
  28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Banten

  1. Tangerang Raya: Rp47.000
  2. Serang: Rp40.000
  3. Cilegon: Rp40.000
  4. Pandeglang: Rp40.000
  5. Lebak: Rp40.000.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Wujud Uang dan Beras

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Banyumas: Rp35.000
  2. Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
  3. Kota Semarang: Rp40.000.

Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman: Rp37.500
  2. Kota Yogyakarta: Rp37.500.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved