Ramadan 2025
Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Cek Daftar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Pulau Jawa
Berapa besaran zakat fitrah 2025 per orang? Cek daftar zakat fitrah dalam bentuk uang di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
TRIBUNNEWS.COM - Berapa zakat fitrah tahun 2025 untuk setiap orang? Berikut ini penjelasannya.
Umat Islam wajib membayarkan zakat kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Waktu pembayaran zakat fitrah yaitu selama bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.
Ada pun besaran zakat untuk setiap orang yaitu 2,5 kilogram beras.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di setiap daerah menetapkan besaran zakat fitrah yang dalam bentuk Rupiah (Rp) yang setara dengan 2,5 kilogram beras.
BAZNAS nasional menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berikut ini kumpulan daftar besaran zakat fitrah dalam bentuk Rupiah yang dikutip dari Baznas Jabar, Banten, Jateng, dan DIY.
Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp47.000
- Kabupaten Bogor: Rp47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Banten
- Tangerang Raya: Rp47.000
- Serang: Rp40.000
- Cilegon: Rp40.000
- Pandeglang: Rp40.000
- Lebak: Rp40.000.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Wujud Uang dan Beras
Jawa Tengah
- Kabupaten Banyumas: Rp35.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp40.500 (beras premium), Rp36.450 (beras medium)
- Kota Semarang: Rp40.000.
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman: Rp37.500
- Kota Yogyakarta: Rp37.500.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.