Ramadan 2025
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim.
Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat.
Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, untuk membebaskan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60).
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
Baca juga: Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah, Berikut Syarat dan Bacaan Niatnya
4. Gharim atau gharimin
Gharim adalah orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya juga berhak menerima zakat.
Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa beban utang yang mengganggu.
Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, maka ia berhak mendapatkan zakat." (HR. Ahmad)
5. Mualaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam.
Mereka mungkin membutuhkan dukungan finansial untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru mereka sebagai seorang Muslim.
6. Fiisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang membela agama dan negara, juga berhak menerima zakat.
7. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Mereka yang terjebak dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke tempat tinggal mereka berhak menerima zakat.
8. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan dalam mengelola zakat.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.