Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya dalam Bentuk Uang

Simaklah berikut ini besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang.

Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat (7/3/2025). Berikut besaran zakat fitrah di wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Zakat fitrah merupakan wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Kegunaan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Dikutip dari Baznas, besaran zakat fitrah yang dapat ditunaikan adalah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama telah membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di daerah masing-masing.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah di Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dalam bentuk uang?

Berikut penjelasannya:

Jabodetabek

Untuk wilayah Jabodetabek, besaran zakat fitrah telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca juga: Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah? Batas Waktu Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang adalah sebesar Rp47.000/jiwa.

Nantinya, zakat fitrah dapat ditunaikan  sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Bandung

Sementara itu di wilayah Bandung, juga telah ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baznas Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Menurut surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung sebesar Rp40.000/jiwa.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Semarang

Baznas Jawa Tengah hingga saat ini belum mengumumkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dengan uang di Kota Semarang.

Namun, bila kita melihat di laman Baznas Jawa Tengah, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa sebesar Rp40.000.

Akan tetapi perlu diingat, besaran zakat fitrah dengan uang tersebut belum menjadi keputusan pasti.

Masyarakat diharapkan untuk selalu menunggu update dari Baznas Jawa Tengah untuk mengetahui berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di wilayah Semarang.

Yogyakarta

Baznas Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Senilai Rp47 Ribu di Jabodetabek via BAZNAS Online

Dalam penetapan yang melibatkan MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra, serta Kementerian Agama Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah dengan uang di Kota Yogyakarta sebesar Rp37.500.

Mengutip akun Instagram @baznasjogja, Kepala Pelaksana Baznas Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau dikonversi dengan uang, mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan Baznas RI.

Jumlah 2,5 kg beras per jiwa adalah batas minimal, sehingga diperbolehkan membayar lebih dari jumlah tersebut.

Surabaya

Kementerian Agama Jawa Timur melalui akun Instagramnya @kemenagjawatimur menyebutkan, besaran zakat fitrah dengan uang di wilayah Jawa Timur sebesar Rp45.000/jiwa.

Hal itu berdasarkan SK Ketua Baznas Prov. Jatim Nomor: 11/SK/BAZNAS.JTM/II.2025.

Namun untuk Kota Surabaya sendiri masih belum diketahui besaran zakat fitrah dengan uang.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."

Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved