Ramadhan 2025
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai apakah merokok dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Puasa merupakan ibadah menahan diri dari hawa dan nafsu, termasuk makan dan minum.
Ibadah puasa dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Lantas, apakah merokok dapat membatalkan puasa?
Simak penjelasannya.
Rokok Membatalkan Puasa
Muballigh Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk dengan tegas mengatakan merokok membatalkan puasa.
Hal itu lantaran ada materi yang dapat masuk ke tubuh seseorang yang merokok.
Padahal, saat puasa seorang muslim dilarang untuk makan dan minum.
"Rokok itu ketika dikonsumsi itu ada materi yang juga ikut di dalam asap itu."
"Rokok itu dikonsumsi dan dinikmati, seperti orang minum dan makan. Hal ini berbeda kalau orang membaui wewangian."
"Jadi, merokok itu membatalkan puasa karena ketika seseorang menghirup asap rokok itu ada materi yang bisa masuk (ke tubuh)," ungkap Ustaz Tajul Muluk, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (6/3/2025).
Bagaimana dengan Rokok Elektrik?
Di zaman yang semakin modern, muncul sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern yang disebut rokok elektrik.
Baca juga: 50 Link Undangan Buka Puasa Ramadhan 2025, Bisa Edit dan Download Gratis
Meski dikemas dalam bentuk yang berbeda, tetapi orang yang mengonsumsi rokok elektrik juga batal puasanya.
"Ya, termasuk (membatalkan puasa)," tandas Ustaz Tajul Muluk.
Terlebih, ada varian rasa tertentu yang dapat dipilih untuk dikonsumsi pada rokok elektrik.
Oleh karena itu, mengonsumsi rokok elektrik dapat membatalkan puasa.
"Orang yang mengonsumsi rokok elektrik mendapatkan sesuatu, ada rasa-rasa tertentu."
"Makanya mereka mencari varian rasa sesuai seleranya. Varian rasa itu tidak hanya tentang asap saja, tetapi ada materi yang juga ia rasakan," terangnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.