Ramadan 2025
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Saat menjalankan ibadah puasa, banyak orang bertanya-tanya apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM - Saat menjalankan ibadah puasa, banyak orang bertanya-tanya apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.
Hal ini penting karena menjaga kebersihan mulut tetap diperlukan selama bulan Ramadan agar terhindar dari bau mulut dan masalah kesehatan lainnya.
Lalu, bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa?
Melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews, Dosen UIN Raden Mas Said, Dr Ismail Yahya menjelaskan hukum bersiwak atau sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan oleh para ulama.
Terlebih hal tersebut dilakukan setelah sahur atau sebelum sholat Subuh.
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat apabila sikat gigi atau berkumur pada siang hari.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum sikat gigi atau berkumur itu makruh jika dilakukan secara berlebihan.
Namun, apabila berkumur dilakukan saat akan wudhu, itu tidak dipermasalahkan.
Secara umum, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada bahan yang tertelan.
Pandangan ulama berbeda-beda, tetapi mereka sepakat bahwa jika sikat gigi dilakukan dengan sengaja menelan air atau pasta gigi, maka puasa menjadi batal.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang sedang berpuasa, penting untuk memastikan bahwa tidak ada bahan yang masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa, baik itu air atau pasta gigi.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Apakah Marah Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
1. Penggunaan pasta gigi
Banyak ulama yang mengingatkan agar pasta gigi tidak tertelan, karena pasta gigi mengandung bahan kimia dan rasa yang jika masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, bagi yang menyikat gigi saat berpuasa, disarankan untuk tidak menggunakan pasta gigi yang berlebihan dan berhati-hati agar tidak tertelan.
2. Waktu sikat gigi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.