Ramadan 2021
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid, PBNU Imbau Patuhi Prokes secara Ketat
Salat Tarawih dapat dilakukan secara berjamaah di masjid, Ketua PBNU mengimbau harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih yang digelar berjamaah di masjid atau musala di masa pandemi.
Dengan catatan, jemaah salat Tarawih harus memeperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (12/4/2021), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pada dasarnya salat Tarawih yang dilakukan di masjid diperbolehkan.
Muhadjir juga meminta ibadah Tarawih yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini dibuat secara simpel.
Baca juga: Hindari Penularan Corona, Tarawih di Masjid Dipersingkat, Ini Pandangan Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Baca juga: Sambut Jemaah Tarawih, Masjid Ramlie Musofa Sunter Semprotkan Desinfektan 3 Hari Sekali
Hal ini dimaksudkan agar tidak memakan waktu yang panjang.
"Mengenai ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan."
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Tempat dibadah yang menyelenggarakan salat Tarawih hanya diperkenankan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
"Jadi di lingkup komunitas, di mana para jamaahnya memang sudah dikenali satu-sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon tidak diizinkan."
"Begitu juga dalam pelaksanaan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan," ujar Muhadjir.
Baca juga: Sambut Ramadan di Tengah Pandemi, Beberapa Masjid di Jakarta Timur Bersiap Gelar Salat Tarawih
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).
Meski telah diizinkan, Ketua Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, mengimbau agar setiap pengurus masjid atau penyelenggara ibadah, juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Saya menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umat Islam menjalankan Tarawih di tempat dibadah, di tempat umum, masjid, surau dan seterusnya."
"Oleh karena itu, mari patuhi kesehatan, baik bagi jemaah maupun penyelenggara," ujar Robikin Emhas dalam tayangan tersebut.
Selain itu, jumlah jemaah salat Tarawih juga dibatasi dengan persentase 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang tersedia.
Meski sudah diizinkan oleh pemerintah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Tarawih dari rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan seiring masih ditemukannya kasus Covid-19, meski trennya berangsur turun.
"Hari ini kita masih dalam pandemi Covid-19, walaupun angkanya menunjukkan penurunan, tapi kasus Covid ini masih sangat tinggi."
"Karena itu maka Muhammadiyah menganjurkan kepada perserikatan untuk melaksanakan salat Tarawih dirumah."
"Kalau melaksanakan di masjid atau di musala harus mengikuti protokol yang sangat ketat," ujar Abdul Mu'ti dalam tayangan tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)