Ramadan 2020
Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi menjelaskan bentuk zakat fitrah yang dianjurkan untuk dibayar.
Ia menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.
Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.
"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."
"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Sabtu (16/5/2020).

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.
"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."
"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.
Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca: Cara Hitung Zakat Fitrah untuk Keluarga dan 8 Golongan Penerimanya
Baca: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga Sebelum Lebaran Disertai Nominal
Besaran Zakat Fitrah 2020
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.
Selain itu, masih hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
Baca: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim? Simak 8 Golongan Penerima Zakat
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Allah SWT memerintahkan untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Serta Syarat dan Waktu Membayar
Baca: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah serta Pihak Penerima dan Bacaan Niat
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Bagi Diri Sendiri, Keluarga, Istri hingga Anak, Keutamaan: Menghapus Dosa
Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.
Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)