Kamis, 2 Oktober 2025

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Menafsirkan Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri

MUI keluarkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Ridwan Kamil berharap masyarakat tidak menafsirkan fatwa tersebut.

Kompas tv
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi adanya masyarakat yang menafsirkan sendiri fatwa dari MUI tentang pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah Covid-19.

Menurutnya yang bisa menentukan kawasan tersebut boleh atau tidak menyelenggarakan Idul Fitri adalah pemerintah.

Hal ini terkait adanya fatwa MUI yang memperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

"Kepada daerah yang masih darurat itu salat Idul  Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali ada peluang syariatnya untuk melaksanakan diluar tapi berjarak."

"Dimanakah yang boleh atau tidak itu diputuskan minggu depan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV pada Jumat (15/5/2020).

Ia menjelaskan ada kemungkinan 100 persen daerah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid  atau lapangan.

Keputusan ini tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

Ridwan Kamil juga meminta masyarakat menunggu keputusan dari pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca: PP Muhammadiyah Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

"Bisa saja nanti tidak diperbolehkan semua karena masih maka Idul Fitri 100 persen di rumah. Atau (daerah) masih belum boleh kegiatan kerumunan. Yang boleh itu yang sudah masuk level 2 kegiatan sudah kembali  normal tapi dengan protokol."

"Jadi kalau ada yang menerjemahkan tunggu  daerahnya boleh atau tidak  boleh. Jangan menafsir sendiri, kayaknya boleh. Belum tentu, pemerintah yang boleh memutuskan," ungkap kang Emil.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Baca: Bagaimana Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri di Rumah? Begini Penjelasan Resmi dari MUI

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Tribunnews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved