Virus Corona
Ini Penjelasan Dewan Fatwa Uni Emirat Arab tentang Ibadah Ramadan hingga Idul Fitri selama Corona
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab memutuskan warga harus menjalankan salat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan karena pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Fatwa Uni Emirat Arab memutuskan warga harus menjalankan salat Tarawih di rumah selama bulan Ramadhan karena pandemi Covid-19.
Ibadah Tarawih merupakan salat yang dilaksanakan khusus selama Ramadhan.
Salat ini dilaksanakan secara berjamaah setelah salat Isya.
Baca: Syekh Ali Jaber Ungkap Keistimewaan Ramadhan 2020 dengan Beribadah di Rumah, Ingatkan Tak Mudik
Baca: Tata Cara Salat Tarawih 8 atau 20 Rakaat di Rumah saat Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya
Selepas salat jamaah ini, biasanya ada pembacaan Al-Qur'an setiap malamnya untuk menyelesaikan semua juz hingga hari terakhir Ramadhan.
Pada Minggu (19/4/2020) malam waktu setempat, Dewan Fatwa UEA mengadakan pertemuan virtual untuk membahas langkah-langkah terkait pandemi Covid-19 menjelang Ramadhan.
Berikut lima fatwa yang diputuskan dalam hal ibadah selama Ramadhan menurut laporan Gulf News:
1. Salat Tarawih di Rumah

Dewan Fatwa UEA mengklarifikasi salat Tarawih tidak dapat dilakukan di luar masjid dan memutuskan harus dilakukan secara individual di rumah.
Kepala rumah tangga dapat memimpin salat untuk keluarganya dengan membaca ayat-ayat yang dihafal dari Al-Qur'an.
2. Salat Idul Fitri

Salat Id merupakan ibadah dua rakaat yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Ibadah ini termasuk salat sunah muakkad, sehingga dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Pada pelaksanaannya salat Id selalu dilakukan di masjid secara berjamaah.
Pada sebuah fatwa, Dewan UEA mengatakan jika Covid-19 masih ada dan masjid masih ditutup, umat Muslim bisa melakukan salat Id secara individu di rumah atau berjamaah dengan keluarganya.
Namun mungkin tanpa khotbah seperti yang dilakukan ketika berjamaah.
Dewan Fatwa memperingatkan agar tidak melakukan salat berjamaah apabila membahayakan hidup, dalam artian ancaman penularan virus corona.
Sebab ini tindakan yang dilarang keras dalam Islam.
3. Salat Jumat
Dewan menegaskan salat Jumat tidak diperbolehkan sementara ini.
Sehingga para pria yang berkewajiban harus melakukan salat Dzuhur sebagai gantinya.
"Salat Jumat memiliki persyaratan jemaat sendiri dan jika persyaratan seperti itu tidak terpenuhi karena beberapa kendala, maka itu tidak lagi berlaku," kata Dewan Fatwa UEA.
Dewan sekali lagi memperingatkan agat masyarakat tetap mengikuti instruksi pemerintah untuk menghindari kerumunan.
4. Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam.
Al-Qur'an menyatakan untuk setiap orang yang sehat, Muslim dewasa yang memiliki kekayaan lebih dari jumlah tertentu, dia harus membayar 2,5 persen dari kekayaannya sebagai zakat.
Dewan Fatwa UEA mengumumkan zakat dapat dibayarkan lebih awal dari biasanya, mengingat keadaan saat ini.
Demikian juga, zakat fitrah juga dapat dibayar lebih awal, bahkan pada awal Ramadhan, menurut para ulama.
Dewan menunjukkan semua jenis zakat lebih baik dimanfaatkan di dalam negeri untuk membantu penduduk UEA memenuhi kebutuhan mereka.
Zakat juga dapat dibayarkan kepada otoritas terkait atau organisasi amal.
Jika masih ada kelebihan uang, maka dana tersebut dapat dikirim ke Muslim yang membutuhkan di negara lain.
Inipun disarankan melalui organisasi resmi, seperti Emirates Red Crescent dan organisasi amal berlisensi lainnya.
5. Puasa
Dewan Fatwa UEA juga mengatakan diperbolehkan bagi pasien Covid-19 untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.
Pekerja medis garis depan juga diizinkan untuk tidak berpuasa saat bertugas jika mereka khawatir puasa dapat menyebabkan melemahnya sistem kekebalan tubuh mereka.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)